Denpasar, tvOnenews.com - Jajaran reserse kriminal Polsek Kuta Selatan berhasil meringkus 4 komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) antar pulau. Tak tanggung-tanggung, meraka yang beraksi sejak Juni 2023 lalu mampu menggondol 37 unit motor yang ada di kawasan hukum Polresta Denpasar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas pada Selasa siang (12/9) saat merilis kasus tersebut di Polsek kuta Selatan.
"Ini merupakan komplotan pencurian dengan pemberatan. Sejak Juni 2023 lalu mereka telah berhasil mencuri sebanyak 37 sepeda motor berbagai jenis di daerah hukum Polresta Denpasar," ujar bambang.
Modus para komplotan ini dengan memanfaatkan warga yang lupa mengunci stang kendaraannya, dan menggunakan kunci T untuk menghidupkan motor curiannya. Setiap melakukan aksinya para pelaku selalu melakukannya dua orang.
Bambang juga menyatakan, hasil curian ini kemudian dikirim melalui jasa paket ke Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Motor yang berhasil dicuri mereka kirim ke Bima menggunakan jasa pengiriman ke daerah Bima. Setiap motor para pelaku mendapatkan 1,5 juta rupiah," pungkas Bambang.
Komplotan ranmor asal NTB ini berjumlah enam orang. Empat orang berhasil ditangkap dan dua orang masih buron.
"Dari 6 orang komplotan curanmor antar provinsi ini 4 sudah kita amankan, diantaranya kita lakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat diamankan," kata Bambang Yogo.
Empat orang komplotan ini atas nama Indra Sugianto, Ahmad Tajudin, Ihwan, Indalah, Robic Aditia. Sedangkan dua komplotan inisial YS dan AY masih buron.
Selain mengamankan empat orang pelaku, dari tangan mereka diamankan 7 unit motor berbagai merek yang belum sempat di kirim ke Bima. Sedangkan 30 unit motor hasil curian mereka saat ini dalam tahap pencarian oleh petugas.
Para komplotan curanmor asal NTB ini di jerat dengan Pasal 363 KUHP dangan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (asi/gol)
Load more