News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Oknum Notaris Praperadilankan Polda Bali

Setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan jual beli tanah di Nusa Penida. Oknum notaris Intan Prihatina mengajukan prapradilan terhadap keputusan Tim Penyidik
Rabu, 6 Desember 2023 - 14:07 WIB
Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Oknum Notaris Praperadilankan Polda Bali
Sumber :
  • alfani syukri

Denpasar, tvOnenews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah di Nusa Penida. Oknum notaris Intan Prihatina menempuh jalur hukum dengan mengajukan prapradilan terhadap keputusan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Polda Bali.

Tersangka Intan Prihatina sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus penipuan dengan dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta jual beli yang dibuat oleh notaris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang yang berlangaung di Pengadilan Negeri Denpasar, tim kuasa hukum Intan (pemohon) menghadirkan empat orang saksi, yakni dua saksi fakta dan dua saksi ahli.

"Mohon izin Yang Mulia, untuk dua saksi fakta yakni Made Agus Wiraguna dan Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra," kata tim kuasa hukum pemohon, Rabu (6/12).

Agus Wiraguna yang merupakan staf notaris Intan ketika dimintai keterangan mengaku, dirinya mendengar sudah ada pembayaran atas tanah yang dibeli oleh tersangka.

Namun ketika hakim Gede Putra Astawa yang memimpin sidang bertanya apakah pembayaran dilakukan kepada I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62) selaku pemilik tanah, ia justru mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu kepada siapa Yang Mulia, tapi Ibu Intan (tersangka) bilang sudah dibayar dengan cara ditransfer," ucapnya.

Tim dari Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail yang mendengar pernyataan Agung Wiraguna turut mengejar. Namun saksi tetap mengatakan tidak tahu.

"Kalau saksi tahu nggak status saudara Intan sekarang apa," tanya Bidkum Polda Bali.

"Tahu Pak, tersangka," jawabnya.

"Dalam kasus apa," tanya AKBP Imam Ismail yang dijawab oleh tersangka tidak tahu.

"Saudara ingat kan kalau pernah dimintai keterangan sebagai saksi di kantor polisi. Kok bilang tidak tahu kasus apa yang menjerat saudara Intan sehingga menjadi tersangka," ujarnya.

Sementara Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra dalam kesaksiannya mengatakan, saat proses penandatanganan akta jual beli, tersangka Intan tidak ikut hadir di kantornya.

Ketika ditanya terkait pembayaran, ia menyebut sesuai keterangan dari tersangka, sebagian pembayaran ditransfer kepada tiga orang, di mana salah satunya adalah AA Suryadi (alm). 

"Tidak ada nama Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya yang ditransfer," ujarnya dalam kesaksian di persidangan.

Di awal sidang, AKBP Imam Ismail menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Polda Bali sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme. Sehingga pihaknya siap menghadapi prapedadilan yang diajukan tersangka.

Notaris Intan Prihatina sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh dua orang pensiunan guru asal Nusa Penida, Klungkung bernama I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tanah warisan milik keduanya yang berlokasi di Dusun/Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung seluas 42.900 meter persegi dibalik nama oleh tersangka.

"Padahal sampai saat ini, klien saya belum menerima pembayaran sama sekali dari tersangka," kata I Gede Susila Yasa selaku kuasa hukum Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya di Denpasar. (asi/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

117 Pondok Pesantren di Surabaya Ditargetkan Terima BOPDA, DPRD Soroti Payung Hukum

117 Pondok Pesantren di Surabaya Ditargetkan Terima BOPDA, DPRD Soroti Payung Hukum

Pemerintah Kota Surabaya berencana memperluas jangkauan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) ke pondok pesantren.
BRIN Perkuat Dialog Indonesia-Jepang soal Jaminan Sosial, Penuaan Penduduk, dan Pembiayaan Sektor Produktif

BRIN Perkuat Dialog Indonesia-Jepang soal Jaminan Sosial, Penuaan Penduduk, dan Pembiayaan Sektor Produktif

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempertemukan akademisi, praktisi serta pemangku kepentingan Indonesia dan Jepang dalam forum Global Research Reconnect .
Tingkatkan Mutu SDM, Pemkab Majalengka dan UTB Hadirkan Program Satu Desa Satu Sarjana Plus Bekerja

Tingkatkan Mutu SDM, Pemkab Majalengka dan UTB Hadirkan Program Satu Desa Satu Sarjana Plus Bekerja

Pemerintah Kabupaten Majalengka menggandeng Universitas Teknologi Bandung (UTB) meluncurkan Program Satu Desa Satu Sarjana (SDSS) Plus Bekerja.
KBRI Tokyo Buka IKM Japan Futsal Championship 2026

KBRI Tokyo Buka IKM Japan Futsal Championship 2026

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Jepang dengan didukung KBRI Tokyo menggelar IKM Japan Futsal Championship di Futmesse Omiya, Prefektur Saitama.
Prabowo Antar Kepulangan Presiden Mesir di Lanud Halim, Jet Tempur TNI AU Ikut Kawal El-Sisi

Prabowo Antar Kepulangan Presiden Mesir di Lanud Halim, Jet Tempur TNI AU Ikut Kawal El-Sisi

Presiden RI Prabowo Subianto melepas secara langsung kepulangan Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi usai merampungkan seluruh agenda lawatan kenegaraannya di Tanah Air.
Nasib Apes Kevin Diks di Bundesliga Berlanjut Usai Pimpin Timnas Indonesia Juara, Kapten Garuda Telan Kekalahan Pahit Lagi

Nasib Apes Kevin Diks di Bundesliga Berlanjut Usai Pimpin Timnas Indonesia Juara, Kapten Garuda Telan Kekalahan Pahit Lagi

Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks, kembali harus menelan kekalahan bersama Borussia Monchengladbach di Bundesliga.

Trending

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Kabar bahagia untuk volimania tanah air karena KOVO Cup 2026 bisa disaksikan di layar kaca Indonesia. Para penggemar pun bisa menyaksikan aksi Megawati Hangestri.
Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Media sosial dihebohkan dengan kasus bullying yang terjadi di Universitas Telkom yang terletak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedua pelaku kini kena sanksi
Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya di turnamen pramusim sebelum Hyundai Hillstate dan keenam klub lainnya tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Polri Mutasi Pati dan Pamen Besar-besaran, 199 Personel dalam Jabatan Strategis Berganti

Polri Mutasi Pati dan Pamen Besar-besaran, 199 Personel dalam Jabatan Strategis Berganti

Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Deni Dharma Pala.
Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Universitas Telkom Ratri Wahyuningtyas menjelaskan motif pelaku melakukan bullying ke teman asramanya.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 12 Oktober 2026: Ada Kabar Baik hingga Penghasilan Tambahan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 12 Oktober 2026: Ada Kabar Baik hingga Penghasilan Tambahan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 12 Oktober 2026: Ada kabar baik hingga penghasilan tambahan.
Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Kapten Hyundai Hillstate Kim Da-in tak kuasa menahan tawa setelah melihat partnernya musim depan Megawati Hangestri bernafsu ambil trofi KOVO Cup dan V-League.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT