News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkas Kasus Selegram Livesex Kuda Poni Dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Dildo dan Video Panas Jadi Barang Bukti

Berkas terdakwa Kuda Poni telah dilimpahkan pihak Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Dildo hingga rekaman video panas jadi barang bukti. 
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 8 Desember 2021 - 10:57 WIB
RR Alias Kuda Poni Diserahkan ke Kejari Denpasar, Bali
Sumber :
  • Alfani Syukri

Denpasar, Bali - Kasus Selegram di Bali yang nekad Livesex kini memasuki babak baru. Berkas terdakwa RR alias "Kuda Poni" alias bintang live telah dilimpahkan pihak Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Mulai dari alat bantu seks dildo hingga rekaman video panas dijadikan sebagai barang bukti. 

Kuda Poni ditangkap karena diduga menyiarkan konten seks secara langsung (livesex) di aplikasi asal India bernama Mango dan BIGO.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Denpasar. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyanta pada Rabu (8/12/2021). 

"Tahap 2 (pelimpahan) tanggal 6 desember 2021, (terhadap) terdakwa dilakukan penahanan yang ditahan di Rutan Polresta," kata Suyantha. Selain terdakwa, dalam proses pelimpahan juga diserahkan sejumlah barang bukti, mulai dari dildo sampai video syur.

Adapun daftar lengkap barang bukti yang diserahkan adalah 1 (satu) unit handphone merek iPhone 11 warna putih beserta sim card Telkomsel; 1 set Lighting warna merah muda; 1 buah speaker merek JBL warna merah muda; 1 buah kursi gaming warna merah muda; 1 buah baju tidur (lingerie) warna merah muda; 1 set pakaian dalam warna merah hitam; 1 buah bando rambut warna hitam; 1 buah mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo); 1 buah baby oil; 1 handsanitizer merek Antis; 1 buah lipstik; 1 buah ATM MayBank (BII); 1 buah ATM Mandiri; serta 1 buah flashdisk berisi rekaman video tersangka saat melakukan siaran langsung di aplikasi media sosial Mango.

Menurut Suyantha, RR akan ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak pelimpahan berkas. Selanjutnya Kejari Denpasar melimpahkan ke pengadilan sebelum masa tahanan 20 hari selesai. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebelum masa penahan selesai kan harus segera dilimpahkan, tanggal 13 (Desember) ini akan dilimpahkan," kata Suyantha.

Adapun perbuatan RR disangka melanggar beberapa pasal yakni pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara  maksimal 12 tahun. (Alfani Syukri/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nguyen Xuan Son Pulang ke Vietnam usai Alami Cedera Hamstring, Kim Sang-sik Bilang Begini

Nguyen Xuan Son Pulang ke Vietnam usai Alami Cedera Hamstring, Kim Sang-sik Bilang Begini

Penyerang naturalisasi Vietnam, Nguyen Xuan Son, harus pulang ke Vietnam usai mengalami cedera hamstring. Dia tidak bisa bermain lagi hingga FIFA ASEAN Cup 2026 berakhir.
Hitung-hitungan Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 usai Ditahan Malaysia Tanpa Gol

Hitung-hitungan Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 usai Ditahan Malaysia Tanpa Gol

Timnas Indonesia masih berpeluang lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 walaupun gagal mengalahkan Malaysia. Duel tersebut berakhir imbang tanpa gol.
Gagal Raih Emas, Amri/Nita Ungkap Titik Balik Kekalahan dari China di Final Asian Games 2026

Gagal Raih Emas, Amri/Nita Ungkap Titik Balik Kekalahan dari China di Final Asian Games 2026

Ganda campuran Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah mengungkapkan titik balik kekalahan mereka dari unggulan kedua China, Jiang Zhen Bang/Wei Ya Xin di final Asian Games 2026 di Ichinomiya City Municipal Gymnasium, Selasa (29/9/2026).
Viral Oknum Mutawif Diduga Hina Jamaah Umrah, Ternyata Begini Syarat Seseorang menjadi Pendamping Ibadah Umrah

Viral Oknum Mutawif Diduga Hina Jamaah Umrah, Ternyata Begini Syarat Seseorang menjadi Pendamping Ibadah Umrah

Media sosial dihebohkan dengan viralnya video oknum mutawif yang diduga hina jamaah umrah. Dia menyampaikan pesan menohok seakan menyinggung jamaah lansia.
Kesaksian Korban Selamat KM Virgo Transport 8, Cerita Momen Kesapu Ombak Besar hingga Kena Baling-baling Kapal

Kesaksian Korban Selamat KM Virgo Transport 8, Cerita Momen Kesapu Ombak Besar hingga Kena Baling-baling Kapal

Ferry dan Lestari, pasutri yang menjadi korban selamat dari insiden KM Virgo Transport 8 menceritakan detik-detik keduanya tersapu ombak besar di Laut Jawa.
Link Live Streaming Voli Asian Games 2026: Siang Ini Ada Indonesia vs Iran, Wajib Menang Demi Tiket Perempat Final

Link Live Streaming Voli Asian Games 2026: Siang Ini Ada Indonesia vs Iran, Wajib Menang Demi Tiket Perempat Final

Link live streaming voli Asian Games 2026 hari ini, Selasa (29/9/2026), ada laga seru antara Timnas Voli Putra Indonesia vs Iran. Skuad Merah Putih wajib menang demi memastikan tiket ke babak perempat final.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT