News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Bali Targetkan Partisipasi Pemilih Sebanyak 83 Persen dari 3,2 Juta Pemilih saat Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 83 persen datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilihan umum atau pemilu di tahun 2024 mendatang.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 20 Desember 2023 - 15:03 WIB
KPU Bali Targetkan Partisipasi Pemilih Sebanyak 83 Persen dari 3,2 Juta Pemilih saat Pemilu
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Denpasar, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 83 persen datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilihan umum atau pemilu di tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, target 83 persen tersebut tidak muluk-muluk karena di pemilu sebelumnya pemilih yang datang ke TPS sekitar 82,4 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita harus 83 persen pemilih yang datang ke TPS. Saya yakin bisa melakukan itu," ujarnya.

Sementara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Bali jumlahnya sebanyak 3.269.516 pemilih. Rinciannya pemilih laki-laki 1.617.276 pemilih, perempuan 1.652.240 pemilih dan jumlah TPS di seluruh Pulau Dewata sebanyak 12.809 TPS.

Sementara, Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan mengatakan, bahwa target 83 persen pemilih datang ke TPS sudah angka yang telah diperhitungkan.

"Jadi angka 83 persen yang menjadi target kami adalah angka yang sudah benar-benar kami perhitungkan dari sisi target capaian sebelumnya yang 82,4 persen," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa dari klasifikasi usia pemilih di Bali sekitar 52 hingga 54 persen adalah generasi Y dan generasi Z dan dua generasi ini yang dianggap rawan tidak datang ke TPS.

"Kami menyadari data pemilih di Bali dari klasifikasi umur itu 52-54 persen adalah gen Z dan gen Y. Kami juga mengklasifikasi generasi itu yang paling rawan tidak hadir ke TPS. Jadi informasi masif kami menjadi titik sasar di dua generasi itu," jelasnya.

Pihaknya juga melakukan proses sosialisasi Pemilu 2024 di sekolah-sekolah pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

"Program pemerintah dari Kemendikbud yang namanya P5, kami memberikan proses ilmu pengetahuan terkait proses kepemiluan dan demokrasi. Kami, juga melakukan proses sosialisasi sebagai inspektur upacara di sekolah-sekolah. Kami melakukan proses sosialisasi dalam bentuk yang lebih santai. Kami mengundang, contoh kemarin pemilu run yang memang targetnya adalah pemilih pemula dan gen Y yang memang target itu tercapai dengan angka 85 persen pesertanya adalah di dua generasi itu," ujarnya.

Selain itu, pihaknya mencoba menaikkan partisipasi mereka sebagai penyelenggara pemilu atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 8.9663 orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPPS ini usianya dibuka dari usia 17 tahun, jumlah KPPS kita 89 ribu. Jumlah pemilih 3,2 juta. Kalau kita ambil persentasenya 3,4 persen pemilih adalah penyelenggara pemilu," ujarnya.

"Kami sudah instruksikan teman-teman PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk memberikan kesempatan generasi-generasi muda sebagai penyelenggara pemilu tingkatan TPS. Untuk tingkatan PPS dan PPK, itu rata-rata sudah 40-45 persen berusia di bawah 25 tahun. Karena targetnya sekarang eranya penguasaan IT," ujarnya. (awt/gol) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT