Denpasar, tvOnenews.com - Forum Peduli Keberagaman Bali melaporkan anggota DPD RI Arya Wedakarna atau AWK yang diduga melakukan penistaan agama setelah menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan muslimah.
Laporan penistaan agama tersebut, dilaporkan pada Rabu (3/1) kemarin ke Polda Bali, oleh advokat bernama M Zulfikar Ramly yang sekaligus Kordinator Forum Peduli Keberagaman Bali.
Zulfikar mengatakan, Forum Peduli Keberagaman Bali menyatakan sikap mengutuk dan mengecam keras pernyataan Arya Wedakarna yang diduga telah melakukan penistaan agama dan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial hingga viral.
"Pernyataan Arya Wedakarna anggota DPD RI Dapil Bali yang viral melalui media sosial menimbulkan kegaduhan secara nasional serta keresahan masyarakat di Bali khususnya," kata dia, saat melakukan konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis (4/1).
"Dan Arya Wedakarna dibawa ke pengadilan atas dugaan pernyataannya yang rasis berbau SARA dan tidak menghormati Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, sebagai ideologi NKRI dan UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI," imbuhnya.
Load more