Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap dua transpuan atau waria yang melakukan pencurian kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial CW (40).
Kedua transpuan itu bernama Tiara alias Taufik (36) dan Fey Chan atau Ican alias Ferdinandus (31). Keduanya ditangkap polisi di sebuah indekos di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (6/4) lalu.
"Korbannya adalah warga negara asing orang Korea yang diambil kartu kreditnya. Kemudian dipakai dibeli iPhone dan lain-lain dan iPhone itu dijual kembali agar mendapatkan uang tunai," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo di Mapolresta Denpasar, Senin (8/4).
Keduanya dilaporkan oleh korban lantaran menguras kartu kreditnya hingga mencapai Rp 60 juta.
Kronologinya, awalnya kedua pelaku bertemu dengan korban yang sedang menikmati hiburan di sebuah kelab malam di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (31/3).
Kemudian, kedua pelaku berkenalan dengan korban. Setelah menikmati hiburan, korban dan rekannya bersama kedua pelaku pergi ke sebuah hotel di Jalan Laksamana Oberoi untuk berkencan.
Korban menyadari bahwa kedua pelaku yang mereka ajak berkencan bukanlah lawan jenisnya.
Selanjutnya, kedua pelaku ini melayani korban dan rekannya di dalam satu kamar hotel.
Saat itu mereka melakukan aksinya dengan satu orang berperan melayani dua tamu dan satu pelaku lainnya mengambil kartu kredit dari dalam tas ketika korbannya lengah.
Seusai berkencan, korban dan kedua pelaku akhirnya berpisah. Selanjutnya, kedua pelaku lantas membelanjakan kartu kredit curian milik korban untuk membeli makanan dan membeli sebuah Iphone.
"Kartu ATM tidak memakai pin tinggal digosok saja. Mereka bisa dengan mudah menggunakan kartu kredit curian karena tidak pakai PIN saat bertransaksi," imbuhnya.
Kemudian, pihak korban baru menyadari bahwa kartu kreditnya telah hilang sampai di tempat menginapnya dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Kuta, Bali.
"Kejadian itu, mengakibatkan turis ini mengalami kerugian Rp 60 juta, sehingga segera melapor polisi," jelasnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV yang dikumpulkan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP), lalu diketahui pelakunya adalah kedua waria tersebut.
Lalu, polisi melacak di mana saja kartu kredit korban dipakai untuk bertransaksi dan ternyata saat membeli Iphone, pelaku juga menyerahkan KTPnya. Sehingga, polisi dapat melacak keberadaan kedua waria. Kedua pelaku pun akhirnya ditangkap.
Kemudian, saat diinterogasi keduanya mengaku sudah merencanakan mencuri bila tidak mendapatkan bayaran saat melayani kencan. Keduanya, memang setiap hari mangkal di wilayah Kuta untuk menawarkan jasa kencan kepada para tamu atau turis.
"Kalau kami tidak dibayar oleh tamu, kami nyingnyong saja atau mencuri kalau dalam bahasa mereka," jelasnya.
Sementara, saat kedua pelaku meminta bayaran kepada korban sebesar Rp 1 juta malah tidak dibayar dan kedua pelaku mengaku baru pertamakali melakukan hal tersebut.
"Jadi mereka sempat minta uang ke korban Rp 1 juta, tapi tak dibayar, jadinya mencuri. Mereka mengatakan baru kali ini saja melakukan aksi tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (awt/dpi)
Load more