News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu Sumbawa Awasi Ketat Penyaluran Bantuan Pangan Beras Selama Masa Kampanye Pilkada

Pengawasan ini dilakukan karena penyalurannya bertepatan dengan masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024.
Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:17 WIB
Jusriadi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumbawa.
Sumber :
  • irwansyah
Sumbawa, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, NTB akan melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahap III Tahun 2024.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengawasan ini dilakukan karena penyalurannya bertepatan dengan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, sehingga dikhawatirkan bantuan tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan calon tertentu.
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, Jumat (11/10/2024), kepada tvOnenews.com, menjelaskan bahwa ada 49.581 penerima bantuan yang tersebar di berbagai desa/kelurahan. 
 
"Bawaslu akan memastikan penyaluran bantuan ini sesuai aturan agar tidak dipolitisasi," tegas Jo, sapaan akrabnya.
 
Jusriadi, menekankan bahwa aturan terkait larangan penyalahgunaan program pemerintah selama masa kampanye tercantum dalam Pasal 71 UU Pilkada. Sanksi pidana berupa penjara dan denda juga mengancam pihak-pihak yang melanggar.
 
"Oleh karena itu, kami telah menginstruksikan jajaran pengawas hingga ke tingkat desa/kelurahan untuk memantau proses penyaluran bantuan ini," katanya. 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyaluran bantuan berupa 10 kg beras per bulan untuk periode Agustus, Oktober, dan Desember telah dimulai oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa bekerja sama dengan Bulog.
 
Jusriadi menjelaskan, di dalam Pasal 71 Ayat 3 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
 
Kemudian, di dalam ayat 4 juga berlaku untuk pejabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota pada Junto pasal 188 disebutkan bahwa setiap pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, kepala desa atau sebutan lain atau lurah yang dengan sengajah melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 71 dapat dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.
 
"Jadi inilah yang kami imbau kepada semua pihak terutama kades dan lurah yang akan menyalurkan bantuan itu kepada masyarakat penerima. Harus dipastikan tepat sasaran jangan sampai dipolitisir untuk kepentingan calon tertentu," jelasnya.
 
 
Sebelumnya juga tambahnya, pihaknya telah melayangkan surat dinas kepada semua pihak, baik pasangan calon dan tim, pemda, dan pejabat terkait untuk tidak melakukan hal-hal yang menyalai peraturan petundang undang.
 
"Jajaran kami nanti selain mengawasi kampanye, juga mengawasi penyaluran bantuan pangan dimana titik lokasi penyaluran bantuan," pungkasnya. 
 
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Bulog telah meluncurkan penyaluran Bantuan Pangan CBP Tahap III untuk Periode Agustus, Oktober, dan Desember tahun 2024. Masing-masing penerima akan mendatkan bantuan berupa 10 kg beras per bulan. (irw/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fabio Capello Murka! Sebut Kegagalan Italia Aib Nasional, Desak Pimpinan FIGC Mundur

Fabio Capello Murka! Sebut Kegagalan Italia Aib Nasional, Desak Pimpinan FIGC Mundur

Legenda sepak bola Italia, Fabio Capello, melontarkan kritik keras usai Timnas Italia kembali gagal lolos ke Piala Dunia.
Menko Polkam: Pelaku Serangan di Lebanon Harus Dihukum

Menko Polkam: Pelaku Serangan di Lebanon Harus Dihukum

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago secara tegas meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) transparan dalam melakukan
Dari Kartu Merah ke Sanksi Tambahan! Nasib Maguire di Ujung Tanduk Bersama Manchester United

Dari Kartu Merah ke Sanksi Tambahan! Nasib Maguire di Ujung Tanduk Bersama Manchester United

Bek Manchester United, Harry Maguire, tengah menghadapi masalah serius setelah didakwa oleh The Football Association (FA) terkait perilaku tidak pantas dalam laga kontra Bournemouth.
Forkopi Sodorkan Usulan Terkait DIM Pemerintah RUU Pekoperasian ke Fraksi Partai Demokrat DPR RI

Forkopi Sodorkan Usulan Terkait DIM Pemerintah RUU Pekoperasian ke Fraksi Partai Demokrat DPR RI

Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyampaikan usulan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Banjir Pujian saat FIFA Series, Dony Tri Pamungkas Malah Bilang Belum Puas Bela Timnas Indonesia! Ada Apa?

Banjir Pujian saat FIFA Series, Dony Tri Pamungkas Malah Bilang Belum Puas Bela Timnas Indonesia! Ada Apa?

Pemain Timnas Indonesia, Dony Tri Pamungkas, mengaku belum merasa puas dengan penampilannya bersama skuad Garuda di ajang FIFA Series 2026, meski mendapat banyak pujian dari berbagai pihak.
Ono Surono Berpeluang Kembali Dipanggil KPK Setelah Dilakukan Penggeledahan di Rumahnya

Ono Surono Berpeluang Kembali Dipanggil KPK Setelah Dilakukan Penggeledahan di Rumahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil kembali Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono usai penggeledahan di rumahnya.

Trending

Kondisi Terkini SPBE Gas yang Meledak di Bekasi, Korban Dilarikan ke RSUD

Kondisi Terkini SPBE Gas yang Meledak di Bekasi, Korban Dilarikan ke RSUD

Seperti diketahui, warga Bekasi dikejutkan dengan insiden ledakan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) gas di awasan Cimuning Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi
Tak Hanya Apresiasi, DPR Soroti Kinerja MIND ID, Tekankan Hilirisasi Mineral

Tak Hanya Apresiasi, DPR Soroti Kinerja MIND ID, Tekankan Hilirisasi Mineral

Pimpinan Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, memberikan apresiasi atas kinerja korporasi sejumlah entitas tambang yang tergabung dalam holding MIND ID sepanjang
Soal Kasus di PN Depok, KPK Periksa Saksi Untuk Dalami Alur Perintah Suap

Soal Kasus di PN Depok, KPK Periksa Saksi Untuk Dalami Alur Perintah Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi terkait kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menyeret I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok
Banjir Pujian saat FIFA Series, Dony Tri Pamungkas Malah Bilang Belum Puas Bela Timnas Indonesia! Ada Apa?

Banjir Pujian saat FIFA Series, Dony Tri Pamungkas Malah Bilang Belum Puas Bela Timnas Indonesia! Ada Apa?

Pemain Timnas Indonesia, Dony Tri Pamungkas, mengaku belum merasa puas dengan penampilannya bersama skuad Garuda di ajang FIFA Series 2026, meski mendapat banyak pujian dari berbagai pihak.
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan untuk keluar dari keanggotaan Board of Peace (BOP). Legislator PDIP itu
Pelatih Argentina Lionel Scaloni Turut Geram! Kegagalan Italia Disebut Tak Adil dan Sulit Diterima Dunia

Pelatih Argentina Lionel Scaloni Turut Geram! Kegagalan Italia Disebut Tak Adil dan Sulit Diterima Dunia

Kegagalan Timnas Italia lolos ke Piala Dunia untuk ketiga kalinya secara beruntun terus menuai reaksi dari berbagai pihak. Kali ini, simpati datang dari pelatih Argentina, Lionel Scaloni, yang mengaku sedih melihat nasib Gli Azzurri.
Ono Surono Berpeluang Kembali Dipanggil KPK Setelah Dilakukan Penggeledahan di Rumahnya

Ono Surono Berpeluang Kembali Dipanggil KPK Setelah Dilakukan Penggeledahan di Rumahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil kembali Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono usai penggeledahan di rumahnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT