News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Mau Bali Blackout Lagi, Gubernur Bali Wayan Koster Minta Seluruh Hotel, Vila, Mal hingga Bank Pakai PLTS

Gubernur Bali, I Wayan Koster meminta semua kantor pemerintah baik provinsi, kabupaten dan kota di Bali, menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Kamis, 15 Mei 2025 - 14:05 WIB
Sosialisasi dan Skema Pemasangan PLTS Atap oleh Tim Percepatan PLTS Atap dalam rangka menuju Bali Mandiri Energi di Art Center Denpasar, Kamis (15/5).
Sumber :
  • aris wiyanto

Denpasar, tvOnenews.com - Gubernur Bali, I Wayan Koster meminta semua kantor pemerintah baik provinsi, kabupaten dan kota di Bali, menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Hal ini dimaksudkanuntuk mewujudkan Pulau Bali bisa mandiri energi dengan penggunaan energi bersih terbarukan dan tak lagi mengalami blackout.

Keinginan agar PLTS ini di gunakan di semua instansi pemerintah maupun swasta disampaikan Wayan Koster saat memberikan sambutan Sosialisasi dan Skema Pemasangan PLTS Atap oleh Tim Percepatan PLTS Atap dalam rangka menuju Bali Mandiri Energi di Art Center Denpasar, Kamis (15/5).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain kantor pemerintah, ia juga meminta hotel, vila, mall, sekolah-sekolah serta perguruan tinggi, bank, hingga instansi pemerintah pusat yang ada di Bali, menggunakan PLTS atap dan pihaknya juga meminta seluruh seketaris daerah (sekda) baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali serta sekda pemerintah kabupaten dan kota melaksanakan hal itu.

"Saya undang semua pemerintah kabupaten dan kota. Ini sekdanya hadir semua dan ada yang diwakili. Kenapa saya menghadirkan sekda supaya kantor pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota se-Bali sekalian pasang PLTS atap," kata Koster.

"Semua kantor pemerintahan yang pusat juga, OJK, BPKP, instansi pusat semua buat juga menggunakan PLTS atap. Terus mall, dan yang banyak juga adalah hotel, ini harus sampai semua ke general manager hotel di Bali, termasuk vila, semua vila di Bali juga harus menggunakan PLTS atap," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta sekolah dan perguruan tinggi serta pasar tradisional juga memanfaatkan PLTS atap juga.

"Kampus juga gede-gede juga harus menggunakan PLTS atap. Dan semua pasar, juga Bank BPD dan bank-bank yang lain, OJK nanti kasih tau yah, supaya semua bank pakai dia. Jadi semua harus menggunakan PLTS atap," jelasnya.

Menurut Koster, bahwa penggunaan PLTS atap adalah sangat penting untuk mewujudkan energi bersih di Bali. Selain itu, di periode pertama dirinya menjadi Gubernur Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, Nomor 45, Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Nomor 5, Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS atap menjadi landasan hukum untuk pengembangan PLTS atap di Bali. 

"PLTS atap ini saya sudah mengeluarkan peraturan daerah, peraturan gubernur, surat edaran di periode pertama. Karena Covid-19 tidak bisa diinjeksi dan di 2023 saya berakhir, tertunda satu setengah tahun. Sekarang di periode kedua saya harus tancap ini, gas pol ini," katanya.

Ia juga menyampaikan, bahwa kebetulan kebijakan PT PLN (Persero) saat ini berubah yang awalnya menyerap 20 persen PLTS atap dan sekarang sudah tidak ada batasan lagi.

"Dan kebetulan kebijakan PLNnya berubah, tadinya yang PLTS atap ini hanya mau diserap maksimum 20 persen. Sekarang tidak lagi pakai batasan maksimum 20 persen sekarang, oke semua," ungkapnya.

Ia juga menerangkan, bahwa PT. PLN saat ini menugaskan anak perusahaannya PT. PLN Icon Plus yang dalam kesempatan audiensi dengan pihaknya menyampaikan nanti untuk pemasangan panelnya itu tidak beli sendiri tapi disiapkan oleh PT. PLN Icon Plus.

"Disediakan plus pasangnya jadi tidak ada biaya untuk beli panel, nggak ada biaya pemasangan plus merawat juga. Dirawat juga oleh PLN Icon Plus dan juga hasilnya semuanya diserap. Gitu kan Pak janjinya, entar bapak sampaikan secara terbuka jadi bapak yang janji bukan saya yang janji," ungkap Koster kepada Dirut PLN Icon Plus.

Gubernur Koster juga menegaskan, bahwa soal pemasangan PLTS atap di mall, vila serta hotel dan lain-lainnya tidak diwajibkan hanya dihimbau. Tetapi, ia menilai penggunaan PLTS atap akan lebih murah dan ramah lingkungan.

"Tidak diwajibkan, tapi kalau dia ramah lingkungan dan biayanya lebih murah kenapa nggak milih. (Dihimbau saja) iya. Lebih murah, ramah lingkungan sudah itu dipelihara lagi. Kalau terjadi pemadaman dari pembangkit dia tetap bisa berjalan, kan bagus," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gubernur Koster, juga menyatakan pihaknya akan mendorong baik hotel, vila dan mall agar menggunakan PLTS atap karena itu lebih ramah lingkungan dan juga murah dan kedepannya paling tidak di tahun ini PLTS atap di Bali bisa mencapai 100 Mega Watt (MW).

"Kalau diajak lebih baik masa harus susah. Iya tentu tidak serta merta sekalian. Yang siap dulu, dicek bangunannya segala macam dan paling tidak tahun ini kalau bisa 100 mega watt," ujarnya. (awt/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT