Seperti yang diberitakan, beredar wacana adanya kenaikan kenaikan tarif VoA tiga kali lipat menjadi Rp 1,5 juta. Sementara, kenaikan itu dinilai akan memberatkan wisatawan yang datang ke Bali.
Para pelaku pariwisata Bali yang tergabung dalam Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) juga menolak adanya rencana kenaikan VoA tiga kali lipat itu.
"Saya, baru menerima selembaran saja tapi kalau itu jadi, kita protes. Iya, kita industri menolak karena pariwisata baru menggeliat," kata Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana saat dihubungi, Kamis (14/4) lalu.
Ia menerangkan, bahwa pihaknya belum paham selembaran itu dari mana. Karena, tidak ada kop surat tapi terlihat resmi.
"Belum paham, kita itu dapat selembarannya. Artinya, belum kita pastikan dari mana karena tidak ada kop surat, atau apa. Tapi seperti resmi dan itu membingungkan juga," imbuhnya.
Ia juga mengirimkan isi dari selembaran tersebut dan tertulis, Isi Nota Dinas No. IMI 1-KU.01.03-066, mulai tanggal 16 April 2022. Kenaikan Harga PNBP untuk:
1. Visa Kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 hari menjadi Rp 2.000.000
2. Visa Saat Kedatangan menjadi Rp 1.500.000
3. Memperkenalkan jenis visa kunjungan baru atau dan ITAS Non Kerja yang lebih panjang periode staynya.
Kemudian, Contents of Official Note No. IMI 1-KU.01.03-066. Starting April 16, 2022. PNBP Price Increase for
1. Single Entry visit visa for a maximum of 60 days becomes Rp. 2,000,000
2. Visa on Arrival to Rp. 1,500,000
3. Introducing a new type of Visit Visa / and Non-Work ITAS with a longer stay period.
Load more