"Selesai kegiatan pawiwahan, pihak laki-laki kembali ke Rutan Polresta Denpasar dan pihak mempelai perempuan kembali ke rumahnya," ujarnya.
Tersangka I Wayan Bawa Kartika (34) asal Desa Babakan, Kabupaten Gianyar, Bali, ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada
Jumat 3 Desember 2021 pukul 04.00 Wita.
Tertangkapnya tersangka berawal ada informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-aki bernama Bawa sering mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar, Bali. Lalu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Sementara, barang bukti yang diamankan 163.64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi.
"Kita berikan fasilitas ini, karena ini hak mereka, hak dari tahanan dan seluruh warga untuk melakukan pernikahan. Jadi, kita berikan fasilitas," ujarnya. (AWT/hen)
Load more