“Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka dan benjol di bagian kepala dan merasa ketakutan (trauma),” kata Hutabarat. Setelah kejadian tersebut ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Denpasar . Selanjutnya Tim Unit VI dipimpin Kanit Iptu I Made Sidia melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kosnya.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Hutabarat. (asi/awt/mii)
Load more