Tabanan, Bali - Sempat merekayasa penculikan dan pemerkosaan untuk menutupi kesalahannya karena pulang malam dengan pria baru dikenalnya di Facebook, DAT (19) akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan, pemeriksaan DAT melibatkan pihak tim psikolog Polda Bali, termasuk dari kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam upaya memeriksa kejiwaannya termasuk mertuanya.
"Karena mereka sepakat membuat cerita dan mengkondisikan kejadian ini. Dari psikologis sudah melaksanakan dan kami masih menunggu hasilnya," jelasnya, Rabu, (18/5/2022) di Tabanan.
Untuk pemeriksaannya, semua telah dilakukan hanya menunggu hasil dari psikologi karena untuk menyimpulkan perkara dan menetapkan tersangka harus dimulai dari proses gelar terlebih dahulu.
"Awalnya kami hanya memberikan test psikologi, akan tetapi dari pakar psikolog menyarankan sebaiknya diperiksa secara psikiaternya juga," cetusnya.
Menurut Kapolres, pemeriksaan DAT dan mertuanya cukup menantang, sebab tidak mudah menggali keterangan dari mereka.
"Ternyata benar, dari psikologi memang ada harus didalami secara psikologinya sehingga kami tidak dapat memeriksa seperti orang biasa harus sedikit berhati-hati dan teliti. Karena, yang bersangkutan dan mertuanya harus membangkitkan memorinya dan segalanya kita butuh teknik serta segala macam cara," paparnya.
Untuk memeriksa DAT dan mertuanya tidak dapat hanya pemeriksaan singkat saja akan tetapi harus dibantu psikologis dan psikiaternya.
Jika terbukti sebagai tersangka pemberi keterangan palsu maka, DAT dan mertuanya sama-sama terlibat karena mereka berdua membuat cerita atau drama tersebut.
"Tetapi kita masih menunggu hasil gelar dulu. Kita harus menunggu hasil analisa psikologi dan psikiaternya yang sudah kita lakukan secara resmi," bebernya.
Untuk DAT saat ini telah diamankan di rumah aman milik Dinas Sosial. Di sana dia akan mendapat pembinaan.
"Saat kami koordinasi penyampaian dari penanggung jawab di sana telah mulai bersemangat dan sudah mulai sedikit pemahaman atas dampak dilakukan. Termasuk dia diberikan skill agar tidak melakukan yang aneh-aneh," katanya.
Jika unsur-unsurnya terpenuhi, DAT dapat menjadi tersangka atas keterangan palsu dan terancam hukuman penjara selama 16 bulan.
"Kita perlu melihat awal kronologisnya terlepas dari latar belakang pendidikannya, latar belakang keluarga dan niatnya yang mendorong dia melakukan hal tersebut yang kita buktikan," tutupnya. (asi/act)
Load more