News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dampak perang Iran-Amerika, Imigrasi Terbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk WNA yang Terjebak di Bali

Dampak perang antara Iran dan Amerika Serikat menyebabkan penerbangan menuju dan dari wilayah Timur Tengah dibatalkan termasuk rute yang terhubung dengan Bali
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 3 Maret 2026 - 17:24 WIB
Dampak perang Iran-Amerika, Imigrasi Terbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk WNA yang Terjebak di Bali
Sumber :
  • Alfani Syukri

Denpasar, tvOnenews.com - Dampak perang antara Iran dan Amerika Serikat yang memasuki hari keempat menyebabkan sejumlah kawasan udara di Timur Tengah ditutup. Akibatnya, puluhan penerbangan menuju dan dari wilayah tersebut dibatalkan, termasuk rute internasional yang terhubung dengan Bali.

Untuk Itu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terjebak di Bali imbas perang Amerika Serikat dan Iran bisa mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) di Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Izin tinggal darurat ini diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-590.GR.01.01 tahun 2025. Selain itu imigrasi tidak mengenakan tarif bagi WNA yang mengajukan ITKT. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan menjelaskan sudah banyak WNA mengajukan ITKT. 

"Hingga saat ini yang sudah mendapatkan ITKT 54 orang WNA. Masa berlakunya 30 hari dan bisa diperpanjang jika perang masih berlangsung dan mereka tidak bisa pulang," jelas Bugie kepada media, Selasa (3/3/2026). 

Pengajuan ITKT bisa dilakukan di konter helpdesk terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kemudian penerbitannya dilakukan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Proses penerbitan ITKT berlaku satu hari atau langsung bisa terbit di hari yang sama saat pengajuan.

WNA yang visanya masih berlaku lama bisa tinggal di Bali dengan visa tersebut, jika menjelang habis dan belum bisa keluar bisa mengajukan ITKT. 

Bugie menjelaskan ITKT merupakan bentuk respon cepat pemerintah terhadap situasi yang terjadi di Timur Tengah yang berdampak terhadap WNA yang sedang berwisata ke Bali. 

Syarat mendapatkan ITKT, WNA harus membawa paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari pihak maskapai, dan bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.

Bugie juga menjelaskan hingga saat ini, terdapat 4.426 orang WNA dengan rincian 1802 orang di hari pertama, kemudian 1316 orang di hari pertama dan 1308 di hari ketiga sejak ruang udara Timur Tengah ditutup.  

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 54 surat ITKT telah diterbitkan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai. Kepala Kantor Imigrasi I Gusti Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan kepada wisatawan asing yang masa izin tinggalnya habis akibat pembatalan penerbangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Langkah ini dilakukan untuk membantu para wisatawan yang kehabisan masa izin tinggal agar tidak terkena denda overstay akibat pembatalan penerbangan setelah adanya perang antara Iran dan Amerika,” ujarnya.

Pihak Imigrasi memastikan akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pelayanan optimal kepada para WNA yang terdampak kondisi geopolitik tersebut. (asi/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Remaja Disabilitas di Pacitan Diduga Dicekoki Miras dan Dipaksa Makan Pecahan Genteng

Viral Remaja Disabilitas di Pacitan Diduga Dicekoki Miras dan Dipaksa Makan Pecahan Genteng

Video perundungan terhadap seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, mendadak viral di media sosial.
Kasatgas Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

Kasatgas Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, meminta 16 kementerian dan lembaga untuk segera merealisasikan program pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera.
Komunitas Arus Bawah PSHT Jatim Tegaskan Gerakan Mandiri, Kawal Proses Hukum Kasus Pembacokan Anggota

Komunitas Arus Bawah PSHT Jatim Tegaskan Gerakan Mandiri, Kawal Proses Hukum Kasus Pembacokan Anggota

Komunitas Arus Bawah PSHT Jawa Timur menyatakan bergerak secara mandiri dalam mengawal proses hukum kasus pembacokan terhadap dua petugas keamanan Ambyar Super Club Surabaya yang diduga dilakukan oknum debt collector.
Menkeu Purbaya Bantah Rumor Gaji Manajer Koperasi Desa Capai Rp16,25 Juta: Kalau Segitu Kita Tidak Setujui

Menkeu Purbaya Bantah Rumor Gaji Manajer Koperasi Desa Capai Rp16,25 Juta: Kalau Segitu Kita Tidak Setujui

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terkait kabar yang viral di media sosial mengenai besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 
Viral Dokter hingga Nakes Nyinyir ke Pasien BPJS di Medsos, Kemenkes Sorot Profesionalisme

Viral Dokter hingga Nakes Nyinyir ke Pasien BPJS di Medsos, Kemenkes Sorot Profesionalisme

Buntut nyiyiran terhadap pasien Yurizal Tri Chaerawan yang viral, Kemenkes mengimbau seluruh dokter dan nakes untuk mengedepankan empati dan komunikasi yang baik di manapun berada.
Usai Kalahkan Persija, AFC Ungkap Rencana Besar Persib Bandung di Asia

Usai Kalahkan Persija, AFC Ungkap Rencana Besar Persib Bandung di Asia

Bak de javu, Persib Bandung bahkan akan mengulang kembali pertandingan di musim lalu dengan menghadapi wakil Filipina, Manila Digger di play off AFC Champions League Two 2026-2027. 

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan keuangan shio 6 Agustus 2026 mengulas kondisi finansial dari Tikus hingga Babi secara lengkap, disertai angka hoki masing-masing shio hari Kamis ini.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT