Dampak perang Iran-Amerika, Imigrasi Terbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk WNA yang Terjebak di Bali
- Alfani Syukri
Denpasar, tvOnenews.com - Dampak perang antara Iran dan Amerika Serikat yang memasuki hari keempat menyebabkan sejumlah kawasan udara di Timur Tengah ditutup. Akibatnya, puluhan penerbangan menuju dan dari wilayah tersebut dibatalkan, termasuk rute internasional yang terhubung dengan Bali.
Untuk Itu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terjebak di Bali imbas perang Amerika Serikat dan Iran bisa mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) di Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Izin tinggal darurat ini diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-590.GR.01.01 tahun 2025. Selain itu imigrasi tidak mengenakan tarif bagi WNA yang mengajukan ITKT.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan menjelaskan sudah banyak WNA mengajukan ITKT.
"Hingga saat ini yang sudah mendapatkan ITKT 54 orang WNA. Masa berlakunya 30 hari dan bisa diperpanjang jika perang masih berlangsung dan mereka tidak bisa pulang," jelas Bugie kepada media, Selasa (3/3/2026).
Pengajuan ITKT bisa dilakukan di konter helpdesk terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kemudian penerbitannya dilakukan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Proses penerbitan ITKT berlaku satu hari atau langsung bisa terbit di hari yang sama saat pengajuan.
WNA yang visanya masih berlaku lama bisa tinggal di Bali dengan visa tersebut, jika menjelang habis dan belum bisa keluar bisa mengajukan ITKT.
Bugie menjelaskan ITKT merupakan bentuk respon cepat pemerintah terhadap situasi yang terjadi di Timur Tengah yang berdampak terhadap WNA yang sedang berwisata ke Bali.
Syarat mendapatkan ITKT, WNA harus membawa paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari pihak maskapai, dan bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.
Bugie juga menjelaskan hingga saat ini, terdapat 4.426 orang WNA dengan rincian 1802 orang di hari pertama, kemudian 1316 orang di hari pertama dan 1308 di hari ketiga sejak ruang udara Timur Tengah ditutup.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 54 surat ITKT telah diterbitkan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai. Kepala Kantor Imigrasi I Gusti Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan kepada wisatawan asing yang masa izin tinggalnya habis akibat pembatalan penerbangan.
“Langkah ini dilakukan untuk membantu para wisatawan yang kehabisan masa izin tinggal agar tidak terkena denda overstay akibat pembatalan penerbangan setelah adanya perang antara Iran dan Amerika,” ujarnya.
Pihak Imigrasi memastikan akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pelayanan optimal kepada para WNA yang terdampak kondisi geopolitik tersebut. (asi/far)
Load more