News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gara-Gara Melahirkan Tak Sesuai Tanggal 'Cantik', Ibu di Denpasar Dilaporkan Suaminya Ke Polisi

Karina dipolisikan hanya karena melahirkan anak mereka di rumah sakit di tanggal yang berbeda dari rencana sang suami.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 23 Juni 2026 - 10:02 WIB
Usai melahirkan istri di Bali dipolisikan suami.
Sumber :
  • tvOne - Aris Wiyanto

Denpasar, tvOnenews com — Setelah melahirkan seorang ibu di Denpasar, Karina Chandra, malah berurusan dengan hukum karena dilaporkan oleh suaminya sendiri, RSL, ke polisi.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemicunya membuat orang geleng kepala, Karina dipolisikan hanya karena melahirkan anak mereka di rumah sakit di tanggal yang berbeda dari rencana sang suami. Tak terima kliennya dikriminalisasi atas persalinan darurat, tim kuasa hukum Karina yang dipimpin Siti Sapurah mendatangi Mapolresta Denpasar pada Senin (22/6).

 

Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus sekaligus meminta penghentian penyidikan (SP3). Kasus ini bermula saat RSL meminta Karina melahirkan buah hati mereka pada tanggal "cantik", yaitu 22 Februari 2026. Suami juga telah menentukan rumah sakit pilihan untuk proses persalinan tersebut. Namun, kondisi medis berkata lain.

 

Pada 14 Februari 2026, Karina mengalami kontraksi hebat. Demi keselamatan bayinya ia dilarikan ke rumah sakit terdekat dan langsung menjalani operasi caesar darurat. Bukannya bersyukur atas keselamatan anak dan istrinya, RSL justru meradang.

 

Pada Maret 2026, ia resmi melaporkan Karina ke polisi atas tuduhan penggelapan asal-usul anak. Kasus ini pun telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kuasa hukum Karina, Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung menilai laporan RSL sangat dipaksakan. RSL menjerat istrinya menggunakan Pasal 401 KUHP tentang dugaan menyembunyikan kelahiran atau identitas anak.

 

"Ada seorang suami melaporkan istrinya hanya karena tidak melahirkan di tempat yang dia tuju. Laporannya Pasal 401 KUHP dianggap menyembunyikan kelahiran atau identitas. Pertanyaan saya kepada penyidik, dasarnya apa?" ujar Ipung di Mapolresta Denpasar.

 

Ipung menegaskan bahwa Pasal 401 KUHP seharusnya menyasar kasus dimana identitas anak sengaja ditukar atau disembunyikan dari orang tua kandungnya. "Ini jelas anak kandung mereka sendiri," tegasnya.

 

Kuasa hukum menyayangkan sikap penyidik yang terkesan buru-buru menaikkan status kasus ke tahap penyidikan tanpa memberikan ruang bela diri bagi kliennya. Laporan yang masuk pada 10 Maret sudah naik ke tahap sidik pada 8 Juni atau kurang dari tiga bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Dampak dari konflik ego ini, bayi yang kini menginjak usia 4 bulan tersebut terlantar hak administrasi negaranya. Sang bayi belum bisa memiliki akta kelahiran karena buku nikah atau akta perkawinan masih ditahan oleh RSL.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nama Sekolah di Mataram Mulai Diganti Sesuai Tahun Berdiri

Nama Sekolah di Mataram Mulai Diganti Sesuai Tahun Berdiri

Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi memberlakukan perubahan nama Sekolah Dasar (SD) negeri di kota itu, yang disesuaikan dengan urutan tahun berdiri bersamaan dengan pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Klasemen Piala Dunia 2026: Argentina, Prancis dan Norwegia Lolos 32 Besar, 1 Wakil Asia Gugur

Klasemen Piala Dunia 2026: Argentina, Prancis dan Norwegia Lolos 32 Besar, 1 Wakil Asia Gugur

Klasemen Piala Dunia 2026, Selasa (23/6/2026), hadirkan sejumlah kepastian. Daftar tim 32 besar telah bertambah setelah Argentina, Prancis, dan Norwegia lolos.
Peringatan Hari Menstruasi Sedunia 2026 di Jakarta Utara

Peringatan Hari Menstruasi Sedunia 2026 di Jakarta Utara

Dalam rangka memperingati Hari Menstruasi Sedunia (Menstrual Hygiene Day) 2026, UNICEF Indonesia, Kimberly Clark-KC Softex dan SPEAK Indonesia sebagai penyelenggara berkolaborasi dengan Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara
Pentas Karya "LENTERA AKSA", Wadah Kreativitas Siswa Satu Panggung Seribu Cerita

Pentas Karya "LENTERA AKSA", Wadah Kreativitas Siswa Satu Panggung Seribu Cerita

SD Negeri Model Sleman sukses menggelar acara "Pentas Karya" bertajuk "Lentera Aksa: Satu Panggung Seribu Cerita" yang diselenggarakan di Aula Grha Garuda SD Negeri Model Sleman.
Polisi Ungkap Motif Pelemparan Molotov di Koja, Ternyata Dipicu Masalah Asmara

Polisi Ungkap Motif Pelemparan Molotov di Koja, Ternyata Dipicu Masalah Asmara

Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto menyebutkan, permasalahan ini dipicu akibat masalah asmara. Terduga pelaku cemburu dengan kekasih baru mantan istrinya.

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata
Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Beredar kabar terkait detik-detik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT