Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, Delapan Orang Diamankan
- Antara
Menurut dia, para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 90 ayat (1) Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar. Penetapan status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan perlindungan kawasan konservasi merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan memberikan kepastian bahwa ruang-ruang yang dilindungi tidak boleh menjadi objek eksploitasi ilegal.
"Kawasan konservasi dibentuk untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memastikan manfaatnya tetap dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang," katanya.(chm)
Load more