News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap! Pengakuan WNA Australia yang Viral Mesum di Halaman Rumah Warga Bali

WNA Australia berinisial BA viral setelah diduga melakukan tindakan asusila di halaman rumah warga Bali. Polisi mengungkap kronologi, pengakuan
Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:54 WIB
Terungkap! Pengakuan WNA Australia yang Viral Mesum di Halaman Rumah Warga Bali
Sumber :
  • ist

BA Diamankan Sebelum Terbang ke Australia

Setelah video kejadian beredar, kepolisian bergerak mengidentifikasi pria yang terlihat dalam rekaman. Polisi berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melacak keberadaan BA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, identitas BA diketahui berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara.

"Berhasil mendeteksi wajah dan ciri-ciri pelaku, selanjutnya tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan terbang kembali ke Australia," kata Ariasandy, Rabu (26/8/2026).

Petugas kemudian bergerak ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. BA akhirnya diamankan pada Selasa (25/8) sekitar pukul 12.00 WITA sebelum naik pesawat.

Dari pemeriksaan, BA diketahui bekerja sebagai teknisi atau engineer di Australia. Ia berada di Bali untuk menghadiri acara prewedding rekannya dan sebenarnya hanya berencana tinggal selama empat hari.

"Yang bersangkutan berencana di Bali dalam jangka waktu 4 hari, dalam agenda menemani rekannya melakukan prewedding. Sehingga jadwal kepulangannya memang sudah terjadwal di hari yang kita amankan kemarin," kata Azarul.

BA juga mengaku mengetahui video mengenai tindakannya telah menjadi viral di media sosial. Sementara perempuan yang bersamanya belum diketahui identitas maupun kewarganegaraannya.

Dijerat Pasal 406 KUHP, Terancam Penjara 1 Tahun

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kesusilaan di muka umum.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di hadapan orang lain yang hadir tanpa kemauan orang tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 406 juga mencakup perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, maupun aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Azarul menjelaskan BA tidak ditahan karena ancaman pidana pasal yang dikenakan berada di bawah lima tahun.

"Terkait dengan penanganan digital, sampai saat ini yang bersangkutan tidak kami tahan karena persangkaan pasal yang digunakan ini Pasal 406 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mana pasal ini tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Azarul.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masalah Keamanan, Duel Timnas Indonesia Kontra Yordania Berpotensi Dipindah ke Turki

Masalah Keamanan, Duel Timnas Indonesia Kontra Yordania Berpotensi Dipindah ke Turki

Media Timur Tengah turut mengulas kemungkinan bahwa pertandingan Timnas Indonesia melawan Yordania akan dipindah ke Turki. Sebelumnya, laga ini harusnya dilaksanakan di Amman, Yordania.
PNM Hadir Jaga Harapan Masyarakat saat Air Bersih Tak Lagi Mudah Didapat

PNM Hadir Jaga Harapan Masyarakat saat Air Bersih Tak Lagi Mudah Didapat

Melalui PNM Peduli, perusahaan menghadirkan bantuan air bersih bagi masyarakat yang terdampak kekeringan, sekaligus mendukung penyediaan sarana air bersih dan sanitasi di sejumlah wilayah.
Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Konten kreator Herri Pras akhirnya buka suara setelah kedatangan Yudi Cahyadi dan sejumlah orang ke kediamannya. Ia turut mengungkap alasan di balik kritiknya.
Ratusan Pebulutangkis Muda dari Berbagai Negara Ramaikan Ajang MilkLife Superliga Junior 2026 Sepanjang Pekan Ini

Ratusan Pebulutangkis Muda dari Berbagai Negara Ramaikan Ajang MilkLife Superliga Junior 2026 Sepanjang Pekan Ini

Turnamen bulutangkis junior beregu MilkLife Superliga Junior 2026 yang diselenggarakan oleh Bakti Olahraga Djarum Foundation kembali berlangsung pada pekan ini.
Kabar Duka, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Gindo Ginting Meninggal Dunia

Kabar Duka, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Gindo Ginting Meninggal Dunia

Kabar duka, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Gindo Ginting meninggal dunia. Dilansir dari berbagai sumber, Gindo pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.
Menakar Standar Keselamatan dan Kemewahan Berkelas Kenegaraan Hongqi E-HS9

Menakar Standar Keselamatan dan Kemewahan Berkelas Kenegaraan Hongqi E-HS9

Berbekal rating lima bintang Euro NCAP 2025, Hongqi E-HS9 mengintegrasikan struktur bodi berkekuatan ekstra, teknologi bantu pengemudi, dan sistem pengaman baterai tingkat tinggi.

Trending

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Di bawah asuhan David Nascimento, Timnas Indonesia U-17 mencatatkan statistik mentereng jelang kompetisi penentuan menuju level Asia. 
DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mendesak Kapolri agar tidak segan memberhentikan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.
Presiden FAM Sebut Tujuh Pemain Keturunan Ilegal yang Selesaikan Sanksi FIFA Adalah Rakyat Malaysia

Presiden FAM Sebut Tujuh Pemain Keturunan Ilegal yang Selesaikan Sanksi FIFA Adalah Rakyat Malaysia

Presiden FAM yang juga CEO Liga Malaysia (MFL) ini memastikan para pemain tersebut tetap berstatus sebagai rakyat Malaysia setelah masa sanksi mereka resmi berakhir pada 1 November 2026 lalu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT