News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemkab Badung Pilih Ajukan Kasasi, Ini Kronologinya

Kisruh menara telekomunikasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali dan dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) masih terus berlanjut.
Selasa, 8 September 2026 - 22:05 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Bali, tvOnenews.com - Kisruh menara telekomunikasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali dan dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) masih terus berlanjut.  

Pemkab Badung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (3/9/2026) lalu setelah dinyatakan kalah pada tingkat banding, di Pengadilan Tinggi Bali. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma mengamini proses kasasi tersebut. “Terkonfirmasi sudah mengajukan kasasi per 3 September,” kata Wiraguna saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2026).

Untuk diketahui, dalam gugatannya, Bali Towerindo Sentra menuding Pemerintah Kabupaten Badung melakukan wanprestasi dan menggugat secara perdata dengan tuntutan senilai Rp3,3 triliun. 

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor: 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.

Biro Hukum Sekretariat Daerah Badung, Agung mengatakan Pemkab Badung melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum terkait gugatan Bali Towerindo Sentra.

“Pemkab Badung sudah menyatakan kasasi melalui kuasa hukum JPN,” kata Agung saat dikonfirmasi pada Senin (7/9/2026).

Menanggapi upaya kasasi tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai langkah hukum yang ditempuh Pemkab Badung sudah tepat. 

Menurutnya proses hukum yang masih berjalan membuat putusan sebelumnya belum dapat dianggap memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.Terlebih, selama masih tersedia upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak, putusan pengadilan belum efektif untuk dilaksanakan secara penuh.

“Putusan itu belum efektif berlaku karena masih bisa dilakukan upaya hukum kasasi. Jadi, selama masih ada upaya hukum, putusan itu belum mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Abdul.

Ia menjelaskan, dalam perkara perdata, khususnya sengketa wanprestasi, pengadilan pada dasarnya dapat memerintahkan pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran perjanjian untuk memenuhi kewajibannya atau membayar kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, menurut Fickar, putusan tersebut belum efektif dilaksanakan apabila masih terbuka upaya hukum. Karena itu, putusan pengadilan dalam perkara tersebut belum serta-merta dapat dieksekusi selama belum berkekuatan hukum tetap.

“Jadi wajar saja putusan pengadilan seperti itu. Tetapi selagi masih ada upaya hukum, putusan itu belum efektif untuk dilaksanakan,” katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usut Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Pegawai BUMN hingga ASN BGN

Usut Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Pegawai BUMN hingga ASN BGN

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, pada Selasa (8/9/2026), pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Viral Pria Lompat ke Rel Tanah Abang Saat KRL Datang, Begini Kronologi dan Kondisinya

Viral Pria Lompat ke Rel Tanah Abang Saat KRL Datang, Begini Kronologi dan Kondisinya

Viral pria diduga lompat ke rel saat KRL hendak masuk Stasiun Tanah Abang. Masinis mengerem, petugas mengevakuasi dan menyerahkannya ke pihak rehabilitasi
Menpora Apresiasi Dukungan Dubes Jepang untuk Kontingen Indonesia yang akan Berlaga di Asian Games dan Asian Para Games 2026

Menpora Apresiasi Dukungan Dubes Jepang untuk Kontingen Indonesia yang akan Berlaga di Asian Games dan Asian Para Games 2026

Menpora Erick Thohir apresiasi dukungan dari Dubes Jepang, Ueno Atsushi, untuk Kontingan Indonesia yang akan berlaga di Asian Games dan Asian Para Games 2026.
Operasional Dua Bandara di Yogyakarta Berangsur Normal, 74 Penerbangan Dijadwalkan Hari Ini

Operasional Dua Bandara di Yogyakarta Berangsur Normal, 74 Penerbangan Dijadwalkan Hari Ini

Operasional penerbangan di dua bandara yang melayani wilayah Yogyakarta berangsur normal. Sebanyak 74 penerbangan dijadwalkan berlangsung pada hari ini. 
Kasus Keracunan MBG Berulang di DIY, Sri Sultan Tegur Penyedia Teledor

Kasus Keracunan MBG Berulang di DIY, Sri Sultan Tegur Penyedia Teledor

Kasus keracunan yang dialami siswa setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di wilayah DI Yogyakarta.
Saat Masjid Menjadi Bagian dari Identitas Aceh, Mengapa Kebersihannya Perlu Diperhatikan?

Saat Masjid Menjadi Bagian dari Identitas Aceh, Mengapa Kebersihannya Perlu Diperhatikan?

Banda Aceh bahkan memiliki julukan “Serambi Mekah”, sebutan yang tidak terlepas dari perannya sebagai salah satu pusat perkembangan dan penyebaran Islam

Trending

Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengonfirmasi pihaknya memang telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP terhadap kematian Fajar Sahrudin.
Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Viral satu kasus bunuh diri di media sosial (Medsos) yang masih didalami oleh Kepolisian. Korban FS ditemukan tak bernyawa di kawasan GBK, Jakarta.
Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Berdasarkan hasil oleh TKP Polsek Tanah Abang bersama Polres Jakarta Pusat kalau penemuan jasad dari Fajar Sahrudin ditemukan di GBK. Kini cuitannya jadi viral
Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Fajar Sahrudin mendokumentasikan aktivitasnya membuat kado perpisahan. Ia juga menulis tangan beberapa surat, dimana salah satunya ditujukkan untuk sang kakak.
Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Para pemain Timnas Indonesia terpantau meramaikan kolom komentar salah satu podcaster Australia, Daniel Olaniran. Hal itu viral lantaran dirinya menyebut jika skuad Garuda tak mengerti sepak bola. 
Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Pihak Berwenang dalam Autobiografinya: Silahkan Autopsi, Cek Lambungku

Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Pihak Berwenang dalam Autobiografinya: Silahkan Autopsi, Cek Lambungku

Melalui surat yang ia tulis tangan secara rapi di autobiografinya tersebut, Fajar Sahrudin menyampaikan pernyataan untuk pihak berwenang boleh mengautopsinya.
Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT