Denpasar, Bali - Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pria bernama George Herman Lakollo (31) karena melakukan dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri.
Pelaku, menganiaya korban karena kesal setelah mendengar kabar bahwa pelaku dianggap sebagai 'kacung' oleh korban dalam usaha bisnis yang mereka rintis bersama.
"Korban dan pelaku sebenarnya saling kenal. Mereka, statusnya sebelumnya pacaran dan ada komitmen untuk membuka usaha atau bisnis bersama dalam hal ini memelihara anjing," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (13/6/2022).
Peristiwa itu, terjadi pada Kamis (9/6) lalu sekitar pukul 23.30 Wita, yang berlokasi di Jalan Sutoyo, Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.