Terunanegara mengatakan, sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Berkaitan dengan wabah PMK, menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK No. 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan pada poin 12 menyatakan bahwa dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK baik masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali.
Ia menambahkan, Karantina Pertanian Denpasar sangat mengharapkan kolaborasi dengan instansi terkait di lapangan termasuk dari masyarakat luas, seperti dengan memberikan informasi valid sehingga dapat lebih memaksimalkan pengawasan
"Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku oleh Karantina Pertanian Denpasar bersama dengan instansi terkait dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK dan kesehatan ternak dapat terus terjaga," ungkap Terunanegara.
Load more