GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BNN Bali Tangkap 3 WNA Sindikat Narkotika International, Edarkan Kokain ke Wisatawan

BNN Provinsi Bali ungkap jaringan sindikat narkotika internasional yang beroperasi di Bali dan dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA)
Jumat, 5 Agustus 2022 - 16:22 WIB
BNN Provinsi Bali ungkap jaringan sindikat narkotika internasional
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Denpasar, Bali - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional yang beroperasi di Bali dan dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA). Tiga WNA yang ditangkap berasal dari Meksiko, Brazil dan Inggris.

Dari tangan ketiga WNA ini, petugas menyita hampir satu kilogram narkotika jenis kokain. Para pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, di tempat yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga pelaku berinisial CHR (29) asal Inggris, PED (35) asal Brazil dan JO (39) asal Meksiko.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, bahwa mereka adalah jaringan sindikat internasional yang mengedarkan narkotika di Pulau Bali.

"Masuknya barang ini, kemungkinan besar dari eropa yang sedang kita dalami. Jalur narkotika, khususnya jenis kokain ini spesifik di produksi di kawasan Amerika Latin kemudian menuju ke Eropa dan dari Eropa disebar ke negara-negara, salah satunya melalui Indonesia," kata Sugianyar, saat konferensi pers, di Kantor BNNP Bali, di Denpasar, Jumat (5/8).

Tertangkapnya para pelaku ini, setelah petugas BNNP Bali bekerjasama dengan pihak Imigrasi Bali dan Bea dan Cukai Bali NTB-NTT. Pelaku yang ditangkap pertama adalah CHR di sebuah villa, di Jalan Raya Tumbak Bayuh, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (21/7) sekitar pukul 21:00 Wita.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 30 plastik klip yang berisi kokain dengan berat 443,56 gram netto. Lalu, dilakukan pengembangan dan pukul 23:00 Wita, petugas menangkap pelaku PED di sebuah rumah, di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan ditemukan barang bukti narkotika berbagai jenis. Yaitu, kokain seberat 194,81 gram netto, hasis seberat 9,26 gram netto dan ganja seberat 1,52 gram netto.

Lalu, pada keesokan harinya, Jumat (22/7) sekitar pukul 00:15 Wita, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku JO di sebuah villa di Jalan Pura Warung, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, dan barang bukti yang diamankan, kokain seberat 206,22 gram netto, MDMA seberat 34,05 gram netto, dan ganja seberat 1 gram netto.

"Jadi, dari hasil pengembangan yang dilakukan mereka ini memang satu jaringan," ujarnya.

Sementara, Kabid Pemberantasan (Brantas) BNN Provinsi Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan bahwa modus mereka mengedarkan kokain dengan cara tatap muka langsung dan pembayaran secara cash.

"Mereka, mengedarkan berbeda dengan sabu. Kalau sabu itu sistem tempel kalau ini dominan face to face, jadi tatap muka langsung dan bayar cash di tempat," jelasnya.

Sementara, sasaran pelaku ini adalah para wisatawan asing dan orang lokal yang berduit di daerah Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, dan di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara.

"Kalau jualnya Rp4 juta sampai Rp5 juta per gram. Pemakaiannya secara normal katanya 0,1 gram, sekali pakai. Targetnya wisatawan asing dan orang-orang lokal yang mempunyai uang dan mengedarkan dominan di Canggu dan Seminyak, tempat perkumpulan paguyuban orang-orang asing," ungkapnya.

Ia menyebutkan, untuk barang haram tersebut masuk ke Bali lewat jalur apa, pihaknya masih menelusuri dan salah satu pelaku yaitu JO adalah bandarnya dan sudah tinggal di Bali sejak tahun 2012, diduga JO sudah lama mengedarkan narkotika di Bali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau tersangka (JO) ini tinggal di Bali sudah sekitar tahun 2012. Dia pakai dan jual juga tapi kami tetap kembangkan terus pelaku lainnya," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (awt/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jurnalis Italia Sebut Negosiasi Persib dan Bojan Hodak Gagal, Singgung Soal Masalah Pribadi

Jurnalis Italia Sebut Negosiasi Persib dan Bojan Hodak Gagal, Singgung Soal Masalah Pribadi

Bojan Hodak sempat memberi kabar bahwa akan ada pertemuan dia dengan jajaran manajemen Persib termasuk Direktur PT Persib Bandung Bermartabat, Glenn Sugita pada Senin (25/5/2026). 
Gubernur Khofifah Berdialog dengan Pedagang Pasar Banjarejo Bojonegoro, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Aman

Gubernur Khofifah Berdialog dengan Pedagang Pasar Banjarejo Bojonegoro, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Aman

Gubernur Khofifah berdialog dengan pedagang di Pasar Banjarejo Kabupaten Bojonegoro.
Rencana Induk Pascabencana Sumatera Rampung, 11.512 Program Pemulihan Masuk Skala Prioritas hingga 2028

Rencana Induk Pascabencana Sumatera Rampung, 11.512 Program Pemulihan Masuk Skala Prioritas hingga 2028

Kasatgas PRR Tito Karnavian imenegaskan, Rencana Induk yang selesai dibahas ini menjadi pedoman utama dalam proses menuju pemulihan permanen pascabencana.
Detik-detik Kericuhan Massa di Lapas Nerkotika Bolangi Sulsel, KPLP: Fasilitas Kantor Dirusak

Detik-detik Kericuhan Massa di Lapas Nerkotika Bolangi Sulsel, KPLP: Fasilitas Kantor Dirusak

Beredar video detik-detik kericuhan massa di Lapas Nerkotika Bolangi Sulsel, beredar di media sosial. Sontak, hal ini menyedot perhatian publik hingga menuai
Pemerintah Siapkan Rp100 Triliun, Mendagri Pastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan

Pemerintah Siapkan Rp100 Triliun, Mendagri Pastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan

Mendagri sekaligus Kasatgas PRR Tito Karnavian menjelaskan, penanganan pascabencana dilakukan melalui tiga tahapan, yakni tanggap darurat, masa transisi, dan pemulihan permanen.
Noel Ungkap Masa Kecilnya di Persidangan: Saya Mohon Putusan yang Adil

Noel Ungkap Masa Kecilnya di Persidangan: Saya Mohon Putusan yang Adil

Dalam pledoi, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel mengungkapkan masa kecilnya dan perjuangannya bela buruh

Trending

Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Tinggalkan Red Sparks, Megatron kini membidik gelar juara.
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
AFC Akui Timnas Indonesia Jadi Tim Asia Pertama di Piala Dunia

AFC Akui Timnas Indonesia Jadi Tim Asia Pertama di Piala Dunia

Sekitar dua pekan lagi sejarah baru akan tercipta di dunia dengan kehadiran 48 tim di Piala Dunia 2026. Sembilan tim asal Asia pun ikut meramaikan gelaran itu.
Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat netizen heboh. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang
Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Sebelumnya viral di media sosial Threads soal pria yang kakinya terputus pada bagian pergelangan. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT