Jembrana, Bali - Sebuah truk yang mengangkut puluhan ekor babi dihentikan pihak kepolisian Polsek Mendoyo, Kabupaten Jembarana, Bali, Kamis (4/8), sekitar pukul 12:15 Wita. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk yang membawa 45 ekor babi tersebut tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Telah diamankan satu unit mobil truk warna kuning yang memuat 45 ekor babi tanpa dokumen surat SKKH," kata Kapolsek Mendoyo AKP Putu Suarmadi, Jumat (5/8).
Kendaraan truk itu diamankan di jalan umum Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di depan toko Alfamart Mendoyo, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kronologisnya, saat itu sekitar pukul 12:00 Wita, petugas mendapatkan informasi bahwa ada satu unit mobil truk yang mengangkut hewan ternak babi yang melintas dari wilayah Negara, Kabupaten Jembarana, menuju ke arah timur. Lalu, oleh petugas diperintahkan agar menghentikan kendaraan.
Namun, saat dihentikan sopir tidak mau menghentikan kendaraannya dan terus melaju, sehingga petugas melakukan pengejaran dan sesampainya di depan toko Alfamart, Desa Penyaringan, Jembrana, kendaraan itu berhasil dihentikan dan langsung diamankan ke Mapolsek Mendoyo.
"Dan menurut keterangan sopir bahwa babi tersebut akan dibawa ke wilayah Denpasar. Kemudian, sesuai perintah, kendaraan bermuatan babi berjumlah 45 ekor diserahkan ke Polres Jembrana," ujarnya. (awt/hen)
Load more