Ia menambahkan bahwa pendeportasian itu juga dilakukan sesuai dengan Pasal 75 jo Pasal 113 dan/atau Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RAJ dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Proses pendeportasian dilakukan melalui bandara Komodo Labuan Bajo, kemudian ke Bandar Udara Internasional Ngurah Rai. (ant/put)
Load more