News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bule Inggris Nekat Curi Sepeda Motor Untuk Bertahan Hidup Usai Bebas dari Lapas Di Bali

Gilles Thomas Alucard William ( 43 ) Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang nekat mencuri motor pengunjung Cafe Deus Ex Machina di Badung, Bali.
Jumat, 2 Desember 2022 - 18:37 WIB
WNA asal Inggris ditangkap polisi karena mencuri motor di Badung, Bali
Sumber :
  • tvonenews.com/Aris

Badung, Bali - Gilles Thomas Alucard William ( 43 ) Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang nekat mencuri motor pengunjung Cafe Deus Ex Machina di Badung, Bali, 28 November 2022 lalu, rupanya seorang residivis.

Bule asal Inggris tersebut nekat mencuri untuk biaya hidup selama di Bali usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Motifnya yang jelas untuk keperluan pribadi karena dia baru keluar dari LP. Dia mungkin tidak punya uang dan dia perlu untuk makan," kata Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana saat dihubungi, Jumat (2/12).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, sepeda motor yang dicurinya belum sempat dijual lantaran berhasil ditangkap kepolisian Polres Badung, Bali. Namun, Iptu Sudana tidak mengetahui kapan dia keluar dari Lapas dan kasusnya apa.

"Sebelumnya saya tidak tau penyebabnya apa. Yang jelas dia baru keluar lembaga pemasyarakatan. Baru keluar Lapas tapi masih bersyarat dan belum bebas benar masih dipantau," ungkapnya.

"Kemungkinan begitu (jadi gelandangan) namanya baru keluar LP dan pulang ke negaranya tidak bisa. Untuk bertahan mungkin dia mencuri," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, seorang pria yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris Gilles Thomas Alucard Wiliam (43) ditangkap kepolisian Polres Badung, Bali, karena melakukan pencurian sepeda motor.

Kasi Humas Kepolisian Polres Badung, Iptu Ketut Sudana mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan satu  unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio DK 3445 EZ.

"Modus operandinya mengambil dengan mudah (sepeda motor)," kata Iptu Sudana, Selasa (29/11).

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban bernama Anthony James Mc Inerheney, asal Pert, Australia di areal Deus, Jalan Pantai Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (28/11) sekitar pukul 16.50 Wita.

Kronologisnya, pada  Senin (28/11) sekitar pukul 09.00 Wita, korban memanasi sepeda motornya  di parkiran bagian belakang TKP dan tiba- tiba pelaku melewati dan balik lagi langsung ngambil sepeda motor korban yang dalam keadaan masih hidup.

"Total kerugian yang dialami oleh pelapor atau korban sebesar kurang lebih Rp 100 juta," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lewat peristiwa tersebut, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Kemudian dari 8 jam saat adanya laporan curanmor pelaku berhasil ditangkap di Jalan Tegalsari, di Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (29/11) sore.

"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya. (AWT)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT