News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Media Asing Beritakan Indonesia Larang Seks Pranikah, Asita Bali Minta Pemerintah Gencar Klarifikasi di Luar Negeri

pemberitaan media asing menyoroti KUHP baru yang melarang hubungan seks di luar pernikahan dikhawatirkan akan berdampak pada iklim pariwisata di Bali
Jumat, 9 Desember 2022 - 19:07 WIB
media asing beritakan Indonesia larang seks pranikah, Asita Bali minta pemerintah klarifikasi di luar negri
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Denpasar, Bali - Hebohnya pemberitaan media asing menyoroti KUHP baru yang melarang hubungan seks di luar pernikahan dikhawatirkan akan berdampak pada iklim pariwisata di Bali, yang sedang bertumbuh positif pasca pandemi Covid-19. 

Ketua DPD Association of The Indonesia Tours and Travel Agencies (Asita) Bali, I Putu Winastra  meminta pemerintah gencar memberikan klarifikasi soal penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Winastra mengatakan, bahwa selama pemerintahan gencar memberikan informasi di luar negeri atau di negara-negara yang wisatawannya banyak berkunjung ke Bali, tentu kedepannyan tidak akan berdampak kepada kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata.

"Saya kira tidak (akan berdampak), selama kita memberikan klarifikasi yang benar kepada media asing ataupun di luar negeri. Kita tidak ada yang mengcounter di luar negeri. Jadi liar informasinya," kata dia saat dihubungi, Jumat (9/12).

"Ini wajib untuk disampaikan klarifikasi di luar negeri. Tidak bisa seperti sekarang ini, kan liar jadinya informasinya. Di luar negeri pemerintah kan mempunyai perwakilan. Jadi saya kira wajib diklarifikasi di sana tidak dibiarkan liar," imbuhnya.

Menurutnya, klarifikasi soal KUHP itu penting, karena jangan sampai wisatawan tidak tahu soal sebenarnya pasal tersebut.

"Karena jangan sampai yang tidak tahu tentang aturan dan undang-undang ini, malah jadi yang lain-lain, menyimpang. Itu yang kita tidak kita inginkan," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa aturan tersebut belum berlaku dan baru tiga tahun lagi akan diterapkan itupun dengan laporan delik aduan yang dilakukan oleh pasangan yang resmi seperti istri atau suaminya atau orang tuanya. Hal seperti ini yang harus diketahui oleh para wisatawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu KUHP belum berlaku kok, itu tiga tahun lagi berlaku. Itupun mengandung delik aduan dan tidak serta merta, jadinya harapan kita kepada pemerintah justru sekarang bagaimana mengklarifikasi di negara lain," jelasnya.

Ia juga merespon soal adanya kabar pembatalan penerbangan ribuan wisatawan dari Perth Australia menuju Bali, dan menurutnya hal itu tidak benar dan selama ini laporan tidak ada wisatawan yang membatalkan pesanan travel agent untuk berlibur ke Bali.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT