News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Edarkan 5 Kg Lebih Ganja, Tukang Las dan Guru Surfing di Bali Dibekuk

Dua pengedar ganja dengan barang bukti 5,5 kg ganja dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Denpasar, Bali. keduanya adalah tukang las dan guru surfing
Senin, 30 Januari 2023 - 19:03 WIB
edarkan 5 kg ganja, tukang las dan guru surfing dibekuk
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Denpasar, Bali - Dua pengedar ganja dengan barang bukti 5,5 kg ganja dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Denpasar, Bali. Kedua tersangka bernama Azwar Haris (39) yang merupakan tukang las dan Apriyanto Tua Perjuangan (30) adalah seorang guru selancar atau surfing.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dua tersangka yang berperan sebagai pengedar tersebut memiliki barang bukti yang cukup banyak, yakni hampir 5,5 kg. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tapi keduanya berbeda jaringan," kata Kombes Bambang, saat press release di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (30/1).

Pelaku Azwar Haris sendiri adalah seorang resedivis dengan kasus yang sama dan pernah ditangkap pada tahun 2011 dan bebas dari penjara di tahun 2015. Tertangkapnya pelaku, berawal pada Kamis (19/1) sekitar pukul 17.00 WITA di pinggir Jalan Sri Kresna, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di TKP kerap sekali dijadikan transaksi narkotika.

Lalu, petugas melakukan penyelidikan di TKP dan melihat pelaku dengan gerak-geriknya mencurigakan di pinggir Jalan Sri Kresna. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan, dan di badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti dua plastik klip ganja.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos pelaku di Jalan Raya Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan kembali menemukan barang bukti ganja sebanyak 17 plastik klip. Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut bukan miliknya dan didapatkan dari seorang yang biasa dipanggil Menek. Tersangka mengaku hanya diperintahkan untuk mengambil dua paket plastik klip ganja di pinggir Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, hingga akhirnya ditangkap petugas.

"Untuk barang bukti ada 19 plastik klip ganja dengan berat bersih 3548,5 gram atau 3,5 kg dan modusnya menyimpan narkotika jenis ganja di celana dan dalam laci buffet dan perannya adalah pengedar," ujarnya.

Sementara, untuk pelaku Apriyanto Tua Perjuangan ditangkap pada Rabu (18/1) sekitar pukul 19.00 WITA di pinggir Jalan Jatayu, Pemecutan Klod, Denpasar Barat. 

Kronologinya, bahwa petugas mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Lalu, petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denpasar Barat, sering dijadikan transaksi narkotika, dan melihat pelaku dengan gerak-geriknya mencurigakan di atas motor dan baru selesai mengambil sesuatu.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti satu plastik ganja dalam kresek yang digantung di sepeda motor tersangka. Kemudian, dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Patimura, Kecamatan Kuta,Badung, Bali, dan kembali ditemukan barang bukti satu plastik plastik ganja.

"Untuk barang bukti total dua plastik klip ganja dengan berat bersih 1780,05 gram atau 1,7 kg. Modusnya menyimpan narkotika jenis ganja di tas kresek dan gatungan kamar mandi," ujarnya.

Sementara, menurut keterangan tersangka barang bukti itu adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Tua, yang kini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian dan tersangka sudah dua kali melakukan pembelian ganja pada pertengahan Bulan Oktober 2022.

Selain itu, tersangka membeli ganja seberat 1 kg dengan harga Rp5 juta untuk dikomsumsi sendiri dan pada tanggal 18 Januari 2023 kembali membeli ganja seberat 2 kg seharga Rp10 juta dan diambil di Jalan Jatayu Padangsambian Klod, Denpasar Barat, dan langsung ditangkap petugas.

"Tersangka berperan sebagai pemakai narkoba jenis ganja untuk dikonsumsi sendiri dengan efek yang ditimbulkan tubuh terasa tenang, nyaman dan relaks. Perannya pemakai," ujarnya.

Sementara, pihaknya juga menyebutkan bahwa untuk asal barang yang didapatkan dua tersangka masih dilakukan penyelidikan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk asal barangnya masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111, Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (awt/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Total 16 pertandingan di babak 32 besar ini akan digelar hingga Sabtu, 4 Juli 2026 mendatang untuk memperebutkan slot di babak 16 besar Piala Dunia 2026. 
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Pertandingan Afrika Selatan kontra Kanada di Grup A Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion SoFi, Inglewood, California, Amerika Serikat (AS), Senin (29/6/2026) pukul 02.00 WIB.
Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR (29) oleh pria bernama Taufik Hidayat terus mneyita perhatian publik akibat kekejihannya.
Tampung Aspirasi Masyarakat, Presiden Prabowo: Lewat TikTok Atau Media Sosial Saya Segera Tindaklanjuti

Tampung Aspirasi Masyarakat, Presiden Prabowo: Lewat TikTok Atau Media Sosial Saya Segera Tindaklanjuti

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan tak menutup diri untuk menampung beelrbgai aspirasi dari masyarakat.
Daftar 16 Negara yang Resmi Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Iran Paling Tragis

Daftar 16 Negara yang Resmi Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Iran Paling Tragis

Daftar 16 negara yang tersingkir dari Piala Dunia 2026 usai fase grup berakhir. Iran tersingkir dramatis, Uruguay, Korea Selatan, hingga Curacao juga gagal.

Trending

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Total 16 pertandingan di babak 32 besar ini akan digelar hingga Sabtu, 4 Juli 2026 mendatang untuk memperebutkan slot di babak 16 besar Piala Dunia 2026. 
Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR (29) oleh pria bernama Taufik Hidayat terus mneyita perhatian publik akibat kekejihannya.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Pertandingan Afrika Selatan kontra Kanada di Grup A Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion SoFi, Inglewood, California, Amerika Serikat (AS), Senin (29/6/2026) pukul 02.00 WIB.
Tampung Aspirasi Masyarakat, Presiden Prabowo: Lewat TikTok Atau Media Sosial Saya Segera Tindaklanjuti

Tampung Aspirasi Masyarakat, Presiden Prabowo: Lewat TikTok Atau Media Sosial Saya Segera Tindaklanjuti

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan tak menutup diri untuk menampung beelrbgai aspirasi dari masyarakat.
Cucu Bung Karno Prihatin Atas Dugaan BEM UBK Terima Suap, Mencoreng Integritas Mahasiswa

Cucu Bung Karno Prihatin Atas Dugaan BEM UBK Terima Suap, Mencoreng Integritas Mahasiswa

Ia mengaku sejak ibundanya wafat pada 2021, dirinya tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan kampus maupun Yayasan Pendidikan Soekarno yang menaungi UBK.
Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Pelatih Iran Desak FIFA Soal Kelakuan Tak Adil AS sebagai Tuan Rumah ‎

Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Pelatih Iran Desak FIFA Soal Kelakuan Tak Adil AS sebagai Tuan Rumah ‎

Menurut Amir Ghalenoei, Iran harus menghadapi berbagai kendala yang dinilai tidak wajar selama mengikuti Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT