Lima tahun berikutnya atau tepatnya pada awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan menghubungi anak Sumita Chandra, Charlie Chandra.
"Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai," kata Fajar.
Setelah penolakan itu, Charlie pun kemudian dilaporkan PT MBM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 266 dan 372 KUHP.
Namun, pada 23 Mei lalu Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) untuk laporan Agung Sedayu terhadap Charlie Chandra.
"SP3 karena kurang alat bukti ini merupakan upaya kriminalisasi kepada klien kami. Kami yakin setelah ini akan ada laporan lainnya yang tujuannya menekan pemilik lahan agar mau menjual tanah mereka,"kata Fajar. (ebs)
Load more