Tangerang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten mengungkap kasus peredaran dan pembuatan uang palsu di wilayah hukumnya dengan menangkap dua orang tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono dalam keterangan pers di Tangerang, Selasa (22/08/2023), mengatakan dua orang tersangka itu berinisial PN dan JN. Keduanya ditangkap oleh tim Jatanras Polresta Tangerang pada 4 Agustus 2023, namun kasusnya masih dikembangkan, karena ada dua pelaku lain yang buron.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi uang palsu di salah satu toko yang ada di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), tim penyidik mengamankan PN yang diduga sebagai pelaku pertama dalam menyebarkan uang palsu tersebut.
Ia mengungkapkan, setelah mendapatkan bahan petunjuk baru dari bukti percakapan WhatsApp tersebut, petugas pun kembali meringkus tersangka lain berinisial JN.
Load more