Tangerang, Banten - Sebanyak 14,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Belasan kilogram barang haram itu merupakan hasil pencegahan pada pengungkapan lima kasus berbeda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
"Ini merupakan hasil dari pengungkapan dalam kurun tiga bulan terakhir dan ini merupakan pengungkapan lima kasus yaitu laporan polisi dan satu dari laporan informasi hasil kerja sama kami dengan rekan dari Bea Cukai," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Dani Setiyono, Sabtu (19/2/2022).
Tidak hanya pengamanan barang bukti narkotika, polisi juga berhasil mengamankan 27 butir pil happy five.
Dalam ungkapan kasus itu, Sigit menyebutkan, modus penyelundupan barang bukti itu sebagian besar melalui bawaan penumpang dan juga melalui kargo. "Sampai dengan saat ini modus yang kita temukan adalah menggunakan jalur penumpang maupun jalur kargo," ujarnya.
Dijelaskannya, untuk penyelundupan melalui jalur penumpang, biasanya disamarkan dengan barang bawaan lainnya. "Jadi mereka melakukan kamuflase membentuk ulang dari dan disembunyikan di dalam barang yang dibawa atau dikirimkan melalui kargo," ungkapnya.
Dari lima kasus tindak pidana narkoba itu diamankan sebanyak 15 tersangka. "Ada 15 tersangka yang diamankan, dan mereka akan menjalani proses hukum. Sementara untuk barang bukti kita musnahkan," tegasnya.
Sementara, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (Rusdy Muslim/ito)
Load more