Dugaan Korupsi Aset, Eks Rektor UIN Jakarta Dipanggil Kejari Banten
- Antara
Penyimpangan yang terjadi di lembaga pendidikan SMA/SMK Triguna Utama bermula pada 2004–2005 saat terjadi perubahan kepengurusan yayasan yang mengangkat Nurdin Idris dari sekretaris menjadi Ketua Yayasan. Pada periode tersebut, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masih dipimpin oleh almarhum Prof Azyumardi Azra sebagai rektor.
Sejak menjabat, Nurdin Idris diduga menjalankan pengelolaan yayasan secara dominan tanpa mekanisme rapat yang sah.
Pada 2008, ia melakukan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga secara sepihak serta mengangkat dirinya sebagai Pembina—posisi tertinggi yayasan—sekaligus menghapus peran rektor sebagai ex officio.
Dalam periode 2008–2015, penguasaan meluas ke aset dan keuangan, termasuk pembelian tanah di sejumlah wilayah dan kendaraan operasional. Namun, sebagian aset diduga tidak tercatat atas nama yayasan dan pengelolaan dana berlangsung tanpa transparansi maupun audit.
Pada 2018, Rektor UIN saat itu, Prof Dede Rosyada, mengajukan gugatan ke pengadilan (No. 779/Pdt.P/2018/PN.Tng) untuk menelusuri dugaan penyimpangan dan mengembalikan aset, dengan biaya gugatan yang disebut mencapai miliaran rupiah. Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan pemeriksaan yayasan.
Pasca putusan, struktur sempat dikembalikan dengan rektor (Prof Dede Rosyada) sebagai ex officio Ketua Pembina. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, setelah Prof Dede Rosyada tidak lagi menjabat rektor terjadi perubahan akta yang kembali menghapus posisi rektor UIN Jakarta menjadi Ketua Dewan Pembina tersebut sekaligus mengubah nama yayasan, yang dinilai menunjukkan inkonsistensi dalam tata kelola yayasan. Seharusnya, rektor demisioner Prof Dede Rosyada memberikan tongkat estafet kepada rektor terpilih Prof Amani Lubis, namun tidak dilakukan.(raa)
Load more