KPK Klaim Pengalihan Status Tahanan Rumah Yaqut untuk Percepat Proses Penyelesaian Kasus Korupsi Kuota Haji
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Klaim Pengalihan Status Tahanan Rumah Yaqut Percepat Proses Penyelesaian Kasus Korupsi Kuota Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengalihan status eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan mempercepat proses penyelesaian kasus korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa pengalihan status Yaqut merupakan strategi yang dibuat oleh KPK agar berproses lebih cepat dalam penanganan perkara.
"Sekarang progresnya lebih cepat kan?. Nah itu salah satu progres yang kita lakukan," katanya, Jumat (27/3/2026).
Asep menjelaskan, bahwa pengalihan yang dilakukan bukan semata-mata karena memberikan keistimewaan pada hari besar. Tetapi bentuk upaya KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi kuota haji.
"Jadi buka kesitu fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kita melihat strategi yang harus diterapkan disitu," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan proses penyidikan terkait kasus korupsi kuota haji yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz masih terus berjalan.
Bahkan KPK juga memastikan akan memberikan update teterbar proses penyidikan pada Senin (30/3/2026).
"Hari ini sudah ada progres yang sangat bagus. Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (26/3/2026).
Meski begitu, Asep belum dapat menyampaikan progres seperti apa yang sudah dijalankan oleh KPK soal pengusutan kasus korupsi kuota haji ini.
"Nanti kita akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus," jelasnya. (aha/rpi)
Load more