News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Walkot Cilegon Teken Penolakan Gereja, Imparsial: Hentikan Diskriminasi

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial mendesak Wali Kota Cilegon, Banten untuk berhenti melakukan politik kebijakan pengistimewaan dan mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas.
Minggu, 11 September 2022 - 15:55 WIB
Tangkapan Layar
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial mendesak Wali Kota Cilegon, Banten untuk berhenti melakukan politik kebijakan pengistimewaan dan mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas.

Tuntutan ini Imparsial lontarkan untuk merespons tindakan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta yang menolak pembangunan rumah ibadah gereja HKBP Maranatha yang terletak di Kota Cilegon, Banten.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beberapa waktu lalu, para kasepuhan, kiai, ustad, ustazah hingga masyarakat Cilegon dan Pemerintah Daerahnya ikut menandatangani petisi sebagai bentuk dukungan atas penolakan pembangunan gereja.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengungkapkan, sikap yang diambil oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan menandatangani petisi atas penolakan gereja tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

"Seharusnya Negara dalam konteks ini Pemerintah Kota Cilegon menjamin kebebasan semua warganya untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, termasuk untuk memiliki atau mendirikan tempat peribadatan," ungkap Gufron dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).

Menurutnya, tindakan tersebut hanya melanggengkan politik pengistimewaan terhadap kelompok mayoritas yang mendiskriminasi minoritas.

"Penting untuk dicatat, politik kebijakan pengistimewaan terhadap satu kelompok selama ini telah menjadi salah satu sumber utama diskriminasi dan intoleransi yang banyak terjadi di daerah," ucapnya.

Politik dan kebijakan semacam ini seharusnya tidak boleh dijalankan, tegas Gufron, mengingat setiap orang dan kelompok di masyarakat memiliki kedudukan setara dan hak-hak yang sama yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.

Dikatakannya, jika praktik ini terus menerus dilakukan, hal tersebut justru akan menyuburkan praktik diskriminatif dan intoleran yang mengikis keberagaman di masyarakat.

Adapun tiga tuntutan Imparsial kepada Wali Kota Cilegon:

1. Mendesak Kepala Daerah untuk menghentikan politik kebijakan pengistimewaan terhadap suatu kelompok dan mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Mendesak Kepala daerah untuk tidak memihak, serta menjalankan tugas dan fungsinya dalam memfasilitasi setiap orang dan kelompok supaya dapat menjalankan hak beragamanya sebagaimana dijamin dalam Konstitusi negara.

3. Mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang sering digunakan untuk mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas di Indonesia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cara Tepat Mencegah Sakit Influenza A, Satu Kebiasaan Baik Ini Jangan Dilupakan

Cara Tepat Mencegah Sakit Influenza A, Satu Kebiasaan Baik Ini Jangan Dilupakan

Ternyata ada cara tepat untuk mencegah influenza A. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. Andi Saguni.
Pastikan Jajal Yordania, Suriah Dikaitkan Jadi Lawan Kedua Timnas Indonesia di FIFA Matchday Edisi November 2026

Pastikan Jajal Yordania, Suriah Dikaitkan Jadi Lawan Kedua Timnas Indonesia di FIFA Matchday Edisi November 2026

Yordania telah lebih dahulu mengumumkan jadwal pertandingan di FIFA Matchday edisi November dengan menjamu Timnas Indonesia dan Australia.
Lembaga Penjamin Simpanan: Tiga Badan Perkreditan Rakyat di DIY Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Capai Rp58,51 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan: Tiga Badan Perkreditan Rakyat di DIY Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Capai Rp58,51 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Daerah Istimewa Yogyakarta telah dicabut izin usahanya hingga 30 September 2026.
LRT Jabodebek Perpanjang Uji Coba Keberangkatan Pukul 05.30 WIB hingga Akhir Oktober

LRT Jabodebek Perpanjang Uji Coba Keberangkatan Pukul 05.30 WIB hingga Akhir Oktober

LRT Jabodebek kembali memperpanjang uji coba perjalanan pada keberangkatan awal pukul 05.30 WIB dari Stasiun Dukuh Atas BSI hingga akhir Oktober 2026.
Pokok Persoalan Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo yang Kelima Kalinya, Lagi-lagi Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Pokok Persoalan Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo yang Kelima Kalinya, Lagi-lagi Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja" belum selesai. Komposer Ari Bias menggugat penyanyi Agnez Mo lagi atas dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta karya itu.
Lapangan Padel Milik Coach Justin Jadi Sasaran Pencurian Laptop hingga Mikrofon, Polisi: Perkara dalam Penyelidikan

Lapangan Padel Milik Coach Justin Jadi Sasaran Pencurian Laptop hingga Mikrofon, Polisi: Perkara dalam Penyelidikan

Lapangan padel milik Coach Justin di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi sasaran pencurian. Sejumlah barang yang hilang dibawa pencuri antara lain laptop merek Lenovo, beberapa ponsel, dua tablet dan mikrofon TWS.

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT