News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Gerebek Ruko Pengoplos Gas LPG Bersubsidi di Kawasan Pamulang

"Barang bukti 34 tabung gas elpigi ukuran 12 kg dan 36 tabung gas LPG kg," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, saat ditemui di lokasi, Pamulang, Kota Tangsel, Selasa (27/9/2022).
Selasa, 27 September 2022 - 16:28 WIB
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu saat menunjukkan barang bukti pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke 12 kg di Pamulang, Kota Tangsel.
Sumber :
  • tim tvonenews/Rizki Amana

Tangerang Selatan, Banten - Ruko pengoplos gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kg di kawasan Jalan Akasia, Pamulang Timur, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten digerebek polisi.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan terdapat puluhan tabung berukuran 12 kilogram yang telah berisikan gas oplosan dari lokasi tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Barang bukti 34 tabung gas elpigi ukuran 12 kg dan 36 tabung gas LPG kg," kata Sarly saat ditemui di lokasi, Pamulang, Kota Tangsel, Selasa (27/9/2022).

Sarly menuturkan dari penggerabakan tersebut pihaknya turut serta menangkap dua pelaku berinisial S dan MS yang berperan dalam aksi pengoplos an tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke ukuran 12 kg. 

Kata ia saat ini pihaknya masih mendalami aksi pengoplosan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut. 

"Didapatkan kegiatan pemindahan isi tabung gas dari ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 Kg dengan menggunakan pipa Regulator yg telah dimodifikasi yang dilakukan oleh tersangka S atas perintah tersangka MS," ungkapnya. 

Sementara itu, Sarly mengungkapkan saat ini kedua pelaku tersebut dijerat pasal berlapis terkait aksi pengoplosan tabung gas LPG subisidi 3 kg ke 12 kg tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun," kata Sarly. 

"Pasal 62 jo pasal 8 huruf B dan C UU Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 milyar. Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman pidana 6 bulan," sambungnya. (raa/ito) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Jadwal Coppa Italia Antara Inter Milan Vs Torino di ANTV: Nerazzurri Sulit Fokus Gara-Gara Jay Idzes Cs

Jadwal Coppa Italia Antara Inter Milan Vs Torino di ANTV: Nerazzurri Sulit Fokus Gara-Gara Jay Idzes Cs

Coppa Italia akan kembali disiarkan di ANTV, dengan kali ini adalah Inter Milan akan menghadapi Torino. Namun, Nerazzurri harus membagi fokus karena harus menghadapi Jay Idzes dan kolega.
Sadis! Pria di Selorejo Blitar Tega Aniaya Istri hingga Tewas, Selang Tiga Meter Jadi Bukti

Sadis! Pria di Selorejo Blitar Tega Aniaya Istri hingga Tewas, Selang Tiga Meter Jadi Bukti

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Blitar resmi mengamankan Rasipan (44), warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Langgar Perlintasan Kereta, Mobil Terlibat Insiden di Cilacap

Langgar Perlintasan Kereta, Mobil Terlibat Insiden di Cilacap

Insiden kecelakaan mobil di perlintasan sebidang JPL 04 Kesugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu pagi, terjadi akibat pelanggaran pengguna jalan yang menerobos palang tertutup saat kereta api melintas.
Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok Hingga Letter C Tahun 1967-1997 yang Tak Berlaku Lagi Sejak 2 Februari 2026

Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok Hingga Letter C Tahun 1967-1997 yang Tak Berlaku Lagi Sejak 2 Februari 2026

Kabar terbaru untuk pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997. Kini semua itu sudah mulai tidak berlaku lagi pada 2 Februari 2026.
Raih Rising Star MCN Award, HDA Kelola Lebih Dari 7000 Kreator

Raih Rising Star MCN Award, HDA Kelola Lebih Dari 7000 Kreator

Torehan Haluan Digital Agency (HDA) sebagai peraih Rising Star MCN Award dalam ajang Indonesia Summit 2026 yang digelar oleh Tokopedia dan TikTok Shop, menjadi bukti nyata keberhasilan pendekatan berbasis sistem dan kolaborasi tim.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama artis Denada menjadi sorotan publik. Kini sudah mengakui Ressa sebagai anak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT