News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ternyata Ketahuan Selingkuh oleh Suaminya, Ini Motif Wanita yang Mengakhiri Hidupnya dengan Membakar Diri di Tangerang

Pihak kepolisian mengungkap motif wanita berinisial IYN (41) yang nekad mengakhiri hidupnya dengan cara membakar diri di kediamannya kawasan Kelurahan Gebang
Selasa, 29 November 2022 - 19:34 WIB
Pihak kepolisian saat mengevakuasi jasad wanita yang tewas akibat nekat bakr diri di Kota Tangerang
Sumber :
  • istimewa

Banten - Pihak kepolisian mengungkap motif wanita berinisial IYN (41) yang nekad mengakhiri hidupnya dengan cara membakar diri di kediamannya kawasan Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan motif dari aksi mengakhiri hidup itu dikarenakan perselingkuhan
"Awal mula kejadian korban melakukan bunuh diri dengan cara membakar dirinya dikarenakan korban ketahuan oleh suaminya memiliki hubungan asmara dengan Pria inisial S," kata Zulpan kepada wartawan Jakarta, Selasa (29/11/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zulpan menuturkan aksi nekat tersebut bermula dari sang suami yang curiga terhadapnya terkait perselingkuhannya. 

Sang suami curiga melihat sang istri yang melakukan komunikasi melalui handphone dengan seseorang. 

Lantas didapati bukti perselingkuhan sang istri dengan sosok lelaki yang diketahui berinsial tersebut. 

Kemudian sang suami memancing selingkuhan dari istrinya itu untuk datang ke rumahnya. 

"Suami korban masuk memergoki korban sedang berdua dengan S. Setelah melihat kejadian tersebut suami korban merasa dikhianati, tidak dihargai oleh korban," ungkapnya.

Usai pertemuan tersebut pasangan suami istri itu pun kerap cekcok dalam hubungan rumah tangganya. 

Setelah sang suami berangkat bekerja, wanita tersebut pergi membeli bensin dan menyiramkan ke tubuhnya hingga nekat membakar diri. 

"Motif korban melakukan bunuh diri dikarenakan depresi berat karena kerap diungkit ungkit kesalahanya. Korban merasa bersalah karena telah melakukan kesalahan besar yang berdampak negatif pada keluarga," katanya.

Diketahui aksi wanita berinsial IYN yang nekat membakar diri itu terjadi pada Senin (28/11/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi tersebut diketahui pertama kali oleh warga setempat yang melihat kepulan asap dari dalam rumahnya, tepatnya area belakang rumah.

"Dari sana, warga pun langsung mendatangi rumah untuk membantu memadamkan api," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kota Tangerang, Selasa (29/11/2022). (raa/ppk) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT