Garut, tvOnenews.com - Sejoli di Garut nekat mengaborsi darah dagingnya dengan cara menenggak obat keras.
Pasangan mahasiswa dan mahasiswi yang bukan suami istri tersebut merekayasa agar tak kena bui dengan cara berpura-pura sebagai penemu janin.
Polisi memastikan pelaku pembunuh janin itu adalah sejoli tersebut usai menjalani pendalaman.
Pasangan Aceng Dendi (23) dan Nazla Rifa (20) dicokok unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut.
Mereka berurusan polisi setelah terbukti melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan diluar nikah.
Sejoli yang masih mengemban ilmu di salah satu universitas di wilayah Garut tersebut harus membuat skenario atau merekayasa bahwa mereka sebagai penemu janin bukan pelaku aborsi.
“TKP di kontrakan Kampung Babakan, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler. Jadi si pelaku pria menyerahkan temuan janin ke anggota Polsek seolah-olah dia menemukan janin," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (16/3/2023).
Hasil pemeriksaan polisi dan proses pendalaman bahwa kedua pelaku memesan obat aborsi lewat media sosial. Umur janin yang diaborsi pelaku, yaitu kisaran 6 bulan.
“Pengakuan pelaku, dia beli obat aborsi di internet. Jadi dia cerita sejak bulan Oktober 2022 sudah mengandung dan digugurkan pada 7 Maret 2023. Jadi saat kontraksi pelaku pria menarik janin sambil dipandu menggunakan media sosial di HP-nya," tambahnya.
Polisi menjelaskan aborsi pasangan kekasih ini menggunakan obat keras dilakukan secara terencana karena keduanya sudah berniat menggugurkan bayi.
“Ada 8 tablet dan obat pereda nyeri 16 butir. Semuanya mereka beli dari online," tegasnya.
Pasangan kekasih ini harus putus kuliah. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (thh/nsi)
Load more