News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pascaliburan Lebaran, Pintu Kedatangan Kota Bandung Dijaga Disdukcapil, Ternyata Karena Ini

Pascalibur lebaran 2023 mulai tanggal 27 April sampai 28 April 2023, pintu masuk Kota Bandung dijaga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 
Sabtu, 22 April 2023 - 09:00 WIB
Kegiatan pendataan penduduk oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.
Sumber :
  • Istimewa - Antara

Bandung, tvOnenews.com - Pascalibur lebaran 2023 mulai tanggal 27 April sampai 28 April 2023, pintu masuk Kota Bandung dijaga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Hal ini ternyata bertujuan untuk menggelar pelayanan identitas kependudukan digital di beberapa titik pintu kedatangan Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal tersebut sebagai Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Juga sekaligus mendata penduduk nonpermanen di Kota Bandung usai Hari Raya Idulfitri 1444 H," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar dalam keterangan tertulis di Bandung, Jumat (21/4/2023).

Tatang mengatakan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung, kecamatan dan kelurahan pada kegiatan Imbauan Simpatik tersebut.

tvonenews

"Adapun lokasi Imbauan Simpatik yakni di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum," ujarnya.

Lanjut Tatang menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengimbau dan mendata para penduduk pendatang yang akan tinggal sementara/tidak menetap di Kota Bandung.

Termasuk memeriksa kelengkapan dokumen identitas penduduk pendatang serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung.

"Dengan meningkatnya mobilitas penduduk nonpermanen diperlukan gambaran kondisi dan perkembangannya serta ketersediaan data penduduk nonpermanen di Kota Bandung. Kegiatan ini pun sebagai upaya dalam meningkatkan cakupan pendaftaran penduduk non permanen," tuturnya.

Di samping itu, Tatang mengungkapkan, dari beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar tujuan kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung adalah pekerjaan dan pendidikan.

Dalam kegiatan nanti akan disampaikan agar penduduk pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung, untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen.

Itu dapat dilakukan melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) ataupun melalui alamat laman web https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini sesuai dengan amanat dari Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Pengertian Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap. Pendataan penduduk nonpermanen ini dilaksanakan paling sedikit enam bulan sekali," ucapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fantastis! 714 Barang Bukti dan Berkas Setinggi 1 Meter Warnai Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa

Fantastis! 714 Barang Bukti dan Berkas Setinggi 1 Meter Warnai Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa

Berkas perkara milik Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), diklaim tingginya sampai satu meter.
Menkes Janji Rekonstruksi Wajah Korban Penyiksaan yang Hancur oleh Kekasihnya

Menkes Janji Rekonstruksi Wajah Korban Penyiksaan yang Hancur oleh Kekasihnya

Menkes mengatakan korban akan mendapatkan tindakan rekonstruksi untuk memulihkan kondisi wajah yang mengalami kerusakan akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.
Miris, 3 Pebulu Tangkis Indonesia Ini Dilarang Bermain Seumur Hidup oleh BWF

Miris, 3 Pebulu Tangkis Indonesia Ini Dilarang Bermain Seumur Hidup oleh BWF

Skandal match fixing pernah mengguncang bulu tangkis Indonesia. 3 pebulu tangkis ini dihukum larangan seumur hidup oleh BWF. Simak daftar lengkapnya.
Kylian Mbappe Ancam Pecahkan Rekor Lionel Messi, Sudah Koleksi 16 Gol di Piala Dunia

Kylian Mbappe Ancam Pecahkan Rekor Lionel Messi, Sudah Koleksi 16 Gol di Piala Dunia

Persaingan Lionel Messi dan Kylian Mbappe di panggung Piala Dunia semakin ketat. Pasalnya pemain Timnas Prancis itu memberikan ancaman di daftar pencetak gol terbanyak di ajang bergengsi tersebut.
Ruben Onsu Bertemu Thalia dan Thania Sebelum Berangkat Umrah, Ini Reaksi Jujurnya

Ruben Onsu Bertemu Thalia dan Thania Sebelum Berangkat Umrah, Ini Reaksi Jujurnya

Ruben Onsu akhirnya bertemu Thalia dan Thania sebelum berangkat umrah. Begini reaksi jujur Ruben Onsu saat disambut sang mantan istri dan kedua putrinya.
Kabar Gembira untuk Orang Tua di Jabar, KDM Siap Guyur Beasiswa Rp2,7 Juta di Sekolah Swasta

Kabar Gembira untuk Orang Tua di Jabar, KDM Siap Guyur Beasiswa Rp2,7 Juta di Sekolah Swasta

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) merespons gelombang penolakan yang muncul terkait formula solusi yang diutarakannya bagi calon murid yang terdepak dari -

Trending

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata
Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Pemerintahan Amerika Serikat (AS) untuk sementara dilaporkan mencabut sanksi terhadap penjualan minyak Iran. Hal ini menindaklanjuti salah satu komitmen utama
Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Beredar kabar terkait detik-detik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Hotman Paris Tantang Giorgio Antonio Pacar Sarwendah Tunjukkan Deposito Rp500 Miliar, Buntut Pernyataan 2.000 Toko

Hotman Paris Tantang Giorgio Antonio Pacar Sarwendah Tunjukkan Deposito Rp500 Miliar, Buntut Pernyataan 2.000 Toko

Hotman Paris tantang Giorgio Antonio pacar Sarwendah buktikan klaim 2.000 toko dan tunjukkan deposito Rp500 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT