"Pelaku pernah melakukan kejahatan sebelumnya, pencurian handphone, namun korbannya tidak melapor," jelas Sutirto.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa motor yang dikendarai pelaku saat beraksi, helm, jaket ojek daring serta tas milik korban yang meskipun tidak berhasil dijambret namun dijadikan barang bukti.
Pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan hukuman sembilan tahun penjara.
(mka/ fis)
Load more