"Korban itu dihajar, dan kita langsung lakukan autopsi di RS Sartika asih malam ini, untuk mengetahui penyebab kematiannya. Sementara dari keterangan pelaku itu dihajar dengan tangan kosong tapi kita akan menunggu hasil autopsi," ungkapnya.
Menurut Kapolsek pelaku berinisial B ini merupakan seorang satpam, namun keduanya diduga merupakan penyuka sesama jenis.
"Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(cep/muu)
Load more