News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara Sidang Dugaan Kasus Suap 

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK karena diduga terbukti telah menerima suap 20 ribu dolar Singapura.
Kamis, 13 Juli 2023 - 14:42 WIB
Sidang perkara suap yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/7/2023)
Sumber :
  • Antara

Bandung, tvOnenews.com - Terdakwa perkara suap pengurusan perkara, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan itu diberikan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/07/2023).

Jaksa menuntut Gazalba terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu, jaksa menjelaskan Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Menurut jaksa, uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara itu sebesar 110 ribu dolar Singapura. Kemudian uang itu dialirkan secara berantai, mulai dari lewat pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.

Dalam prosesnya, jaksa menyebut Gazalba Saleh sejak awal sudah menyimpulkan agar mengabulkan kasasi itu. Adapun kasasi itu ditangani oleh Sri Murwahyuni (ketua majelis), Gazalba Saleh (hakim anggota), hingga Prim Haryadi (hakim anggota).

Namun menurutnya Prim Haryadi berbeda pendapat dengan Gazalba Saleh dan memberikan dissenting opinion. Di samping itu, Sri Murwahyuni setuju dengan Gazalba Saleh hingga akhirnya perkara kasasi itu dikabulkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian karena 2-1, sehingga mengabulkan lima tahun sebagaimana yang diusulkan pertama kali oleh Pak Gazalba," kata dia.

Selanjutnya, Gazalba Saleh diagendakan untuk membacakan nota pembelaan pada agenda sidang pekan depan. Gazalba pun berencana hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Bandung setelah sebelumnya mengikuti sidang secara daring.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 1 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 1 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 1 Mei 2026 untuk  Libra hingga Pisces berpeluang stabil secara finansial, meski harus hadapi pengeluaran dan keputusan penting.
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Mikel Arteta Kirim Peringatan Keras! Arsenal Datang ke Markas Atletico Bukan untuk Bertahan

Mikel Arteta Kirim Peringatan Keras! Arsenal Datang ke Markas Atletico Bukan untuk Bertahan

Pelatih Arsenal Mikel Arteta menegaskan bahwa skuadnya hanya menargetkan kemenangan saat menghadapi Atletico Madrid pada leg pertama semifinal Liga Champions UEFA 2025/2026.

Trending

Joong Archen Disambut Meriah di Jakarta, Fans Padati Acara Pop-up Parfum di Grand Indonesia

Joong Archen Disambut Meriah di Jakarta, Fans Padati Acara Pop-up Parfum di Grand Indonesia

Joong Archen kembali menyapa penggemarnya di Indonesia dengan menghadiri acara pop-up store Viktor&Rolf yang digelar di Grand Indonesia, Rabu (29/4/2026). 
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Sebelum Meninggal, Mia Citra Terjepit Dalam Kereta 10 Jam dan Sempat Dirawat di RSUD Bekasi

Sebelum Meninggal, Mia Citra Terjepit Dalam Kereta 10 Jam dan Sempat Dirawat di RSUD Bekasi

Korban tewas akibat tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur bertambah menjadi 16 orang.
Ramalan Keuangan Zodiak 1 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 1 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 1 Mei 2026 untuk  Libra hingga Pisces berpeluang stabil secara finansial, meski harus hadapi pengeluaran dan keputusan penting.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Setahun Lebih Jabat Gubernur, Sherly Tjoanda Bicara Jujur soal Kondisi Terbaru Malut: Sibuk Persiapkan Pemerataan

Setahun Lebih Jabat Gubernur, Sherly Tjoanda Bicara Jujur soal Kondisi Terbaru Malut: Sibuk Persiapkan Pemerataan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos mengungkap kondisi terbaru Malut di masa setahun kepemimpinannya masih tahap perbaikan dan memeratakan perekonomian.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT