"Kami juga mengimbau kepada pelaku agar segera menyerahkan diri dengan sukarela, karena kami dari kepolisian kalau masih matahari terbit dari timur tenggelam dari barat kita akan cari sampai dapat," ungkapnya.
Pihaknya juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tetukur apabila saat penangkapan para pelaku melawan kepada petugas kepolisian.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu bermula saat pelaku utama berinisial R, menghubungi dan mengajak bertemu kepada korban berinisial PM di tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di tkp para terduga pelaku ini langsung menganiaya korban.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa perempuan berinisial PM (19) di Kota Sukabumi. Mereka adalah DMJ (19) dan MI (19). Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatan mereka menganiaya korban.
Kapolsek Citamiang Resor Sukabumi Kota Iptu Iwan Hendi Sutisna mengatakan, perkembangan status DMJ dan MI telah naik menjadi penyidikan. Keduanya ditahan di rumah tahanan Polsek Citamiang.
Load more