Satreskrim Polres Indramayu Gerebek dan Gagalkan Peredara Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Ribuan Bungkus Diamankan
Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu gerebek gudang rokok ilegal tanpa cukai serta berhasil menyita 5.580 bungkus rokok ilegal siap edar.
Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:08 WIB
Sumber :
- Opi Raharjo
Lanjut disampaikan AKP Muhammad Hafid Firmansyah, para pelaku dihadapkan pada Pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata AKP Hafid.
Ia juga menyampaikan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dialihkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon. Ujar AKP Hafid .(oro/ade)
Load more