Pendekatan psikologis itu yang menjadi peran dari PPA. Polisi menduga, kata Kompol Rizka, masih ada korban lain dari pencabulan BBS sehingga Satreskrim Polresta Bogor Kota akan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah.
"Kami terus koordinasi dengan pihak sekolah, kalau ada orang tua yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual, jangan ragu laporkan kepada polisi," imbaunya.
BBS telah berusia 30 tahun berstatus memiliki istri dan satu anak. Dia belum lama diangkat menjadi ASN P3K. Ia diamankan polisi pada saat di perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11/9) pukul 21.00 WIB, setelah polisi mendapat laporan dari empat orang tua korban. Kepada polisi saat dihadirkan, ia mengaku khilaf atas perbuatannya.
Namun demikian, pelaku cabul itu tetap dijerat dengan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU pidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (ant/ebs)
Load more