Bogor, tvOnenews.com - Kepala Sekolah Dasar Negeri Cibeureum 1 Nopi Yeni akan melakukan perlawanan atas keputusan Wali Kota Bogor Bima Arya yang telah mencopotnya dari jabatan kepsek dan menurunkan pangkatnya karena dituding melakukan pungli melalui Surat Keputusan (SK), pada Selasa (12/9/2023).
Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo, Nopi mengatakan, akan menggugat SK pemecatan kliennya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tidak komprehensif sehingga dinilai cacat formil.
Keputusan pencopotan kepala sekolah itu berlaku per 15 hari kerja setelah dikeluarkannya SK. Mengingat adanya masa sanggah untuk itu pihaknya mengajukan keberatannya kepada Wali Kota Bogor.
"Saya sudah melayangkan surat keberatan atas SK Walikota Tersebut tertanggal 18 September 2023 dan kami akan melakukan upaya gugatan ke PTUN," kata Dwi, Rabu (20/9/2023).
Menurut Dwi dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, hanya memanggil dan memeriksa beberapa guru dan kepala sekolah, sedangkan pelapor dan objek dugaan pungli yakni para orang tua siswa tidak diperiksa.
"Saya heran atas pencopotan dan penurunan pangkat Ibu Novi Yeni. Karena dasar pencopotan dan penurunan pangkat adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor," jelasnya," jelasnya
Dwi mengungkapkan, bahwa hasil pemeriksaan inspektorat tidak berimbang dan kebenarannya tidak valid, karena pihak orang tua siswa tidak pernah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan.
Load more