Bogor, tvOnenews.com - Proses pengembalian bayi yang tertukar selesai dilaksanakaan pukul 11.20 WIB Jumat siang (29/9/2023) di halaman Mako Polres Bogor di Cibinong. Proses pengembalian dari ibu asuh ke ibu kandung masing-masing itu, diistilahkan dengan reintegrasi sosial. Proses pengembalian anak tersebut dirasa berat bagi kedua belah pihak, lantaran sudah setahun kedua bayi tersebut bersama ibu asuhnya.
Sebelumnya kedua belah pihak, baik Ibu Siti Mauliah maupun Ibu Dian Prihartini telah bersepakat mengembalikan kedua bayi mereka sebulan lalu di Polres Bogor. Kesepakatan itu setelah diumumkan bahwa bayi mereka positif tertukar berdasarkan hasil test DNA di Puslabfor Mabes Polri di Sentul, Babakan Madang, Bogor.
Selanjutnya diadakan proses Bonding atau adaptasi yaitu penyesuaian masing-masing bayi ke ibu kandungnya selama 32 hari. Dalam proses bonding, kedua belah pihak saling berkunjung ke rumah masing-masing, di mana Ibu Siti Mauliah yang tinggal di Ciseeng berkunjung dan menginap di rumah Ibu Dian Prihartini di Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Proses penyerahan masing-masing anak asuh ke ibu kandungnya dari masing-masing ibu asuh, dilakukan dihadapan Menteri PPA Igusti Ayu Bintang Puspayoga bersama Deputi Kemenko PMK, KPAI dan juga Bupati Bogor Iwan Setiawan serta Kapolres dan Dandim Kabupaten Bogor.
Selain itu, untuk masalah hukum terkait laporan kedua ibu atas Rumah Sakit Sentosa, Polres Bogor hingga kini masih terus melakukan penyelidikan.
"Sekarang fokus kita kepada laporan tersebut, kami sudah tidak bercabang lagi, insya Alloh ke depan kami intensifkan. Kami dalami apa-apa yg masih kurang, sehingga kami bisa mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Namun ketika nanti ada hambatan-hambatan, kami juga akan berkordinasi dengan para ahli-ahli atau dewan pakar apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak. Tentu saja tujuanya supaya tidak terjadi di kemudian hari, terutama di tempat-tempat bersalin atau rumah sakit bersalin. Sehingga bisa melayani masyarakat dengan baik," terang Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggora.
Load more