News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

ART Culik Anak Majikan di Bandung Berhasil Ditangkap, Pelaku Kerja Sama dengan Pacarnya Minta Tebusan Lima Puluh Juta

Pelaku minta anak ditebus Rp 50 juta, sedangkan orangtua korban tak sanggup, sehingga permintaan diturunkan menjadi Rp 5 juta dan akhirnya turun Rp 3,5 juta.
Rabu, 13 Desember 2023 - 17:02 WIB
Polrestabes Bandung ungkap kasus penculikan anak.
Sumber :

Bandung, tvOnenews.com - Polrestabes Bandung mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Kota Bandung Jawa Barat yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART).

Pelaku yang berinisial AF (21) itu menculik anak majikannya yang masih berusia 3 tahun 7 bulan berinisial KA di Kota Bandung tanggal 30 November lalu. Pelaku bahkan meminta tebusan uang sebesar Rp 50 juta kepada orang tua korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penculikan anak umur 3 tahun 7 bulan pada 30 November di daerah Cikutra dengan korban KA. Tersangka AF asisten rumah tangga dan G pacar dari AF berstatus DPO," kata Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/12/2023).

Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku bekerja di rumah majikannya selama 1,5 tahun. Dan telah merencanakan penculikan pada tanggal 25 November bersama G.  

"AF membawa korban dari rumah majikan dan menaiki angkot Ledeng menuju ke Jalan Setiabudi untuk bertemu pacarnya tanggal 30 November sore. Setelah bertemu G, AF  membawa korban berkeliling Kota Bandung menggunakan sepeda motor. Mereka pun membeli nomor handphone dan pada malam hari mengontak orang tua korban meminta tebusan Rp 50 juta," ungkapnya.

Lanjut Kapolres, saat pelaku meminta tebusan Rp 50 juta, di lain pihak orangtua korban tidak mampu membayar, sehingga permintaan diturunkan menjadi Rp 5 juta dan akhirnya turun lagi menjadi Rp 3,5 juta.

"Orang tua korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 3,5 juta ke pelaku pada Jumat (1/12/2023) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah pelaku menerima uang tersebut, pelaku langsung menurunkan korban di sebuah gang dekat Jalan Cikutra," katanya.

Saat itu lanjut Kombes Pol Budi, seorang linmas yang tengah patroli menemukan korban sedang menangis, lalu mengantarnya ke rumah korban di Cikutra.

Budi mengatakan, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Pelaku diketahui melakukan aksi penculikan karena motif ekonomi. 

"Motif ekonomi, mereka berdua bekerja sama," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama diculik, pelaku mengaku mengajak korban berkeliling Kota Bandung dan sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan, korban dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka-luka. 

"Pelaku dijerat pasal 83 Jo pasal 76 F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.(cep/rfi) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT