"Nanti kita datangi ke sini untuk mengetahui tindakannya seperti apa. Apakah sudah mereka kaji di internal mereka. Kita ingin tahu pendapat mereka seperti apa. Apakah ada dugaan pelanggaran undang-undang Pemilu atau undang-undang ASN," ungkapnya.
Tim TPD Ganjar-Mahfud menilai yang dilakukan oknum Satpol PP Garut itu adalah sebuah pelanggaran apalagi berstatus ASN.
Rafael berharap laporan tersebut ditindaklanjuti dan harus ada sanksi tegas terhadap oknum yang mencoreng netralitas ASN.
“Sehingga hal tersebut tidak diulangi lagi dan ada efek jera. Jadi pemilunya tidak netral, tidak fair dan berpihak," pungkasnya. (iah/nsi)
Load more