“Kasusnya ini bermula ketika korban menitipkan sertifikatnya. Ini digadaikan. Akhirnya semua dipalsukan, identitas korban, semuanya dipalsukan,” terangnya.
Hal itu baru diketahui oleh Kacung beberapa tahun kemudian tepatnya pada tahun 2021. Ketika Kacung yang berprofesi sebagai petani itu didatangi oleh 3 orang debt collector untuk menagih utang sebesar Rp4 miliar.
Mengetahui hal tersebut Kacung langsung syok tak percaya. Pasalnya, dia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman uang ke bank walaupun dengan jumlah kecil.
Achmadi menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain selain terlapor dalam kasus ini.
Dia menduga ada keterlibatan orang lain untuk memalsukan data pribadi milik korban sehingga bisa mendapatkan pinjaman miliaran rupiah dari bank.
"Kita lihat nanti hasil penyelidikannya seperti apa. Kalau ada arah ke sana akan kita tindak lanjuti," ungkapnya.
Load more