Bekasi, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menyelidiki secara intensif laporan kasus pemalsuan identitas diri yang dialami seorang petani asal Kampung Cikarang, RT 03 RW 02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Korban bernama Kacung Supriatna (63) secara tiba-tiba ditagih utang sebesar Rp4 miliar oleh debt collector salah satu bank di Jakarta. Padahal dia tidak pernah merasa meminjam uang sebanyak itu.
“Penanganan masalah kasus petani itu sudah ditangani intensif oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Achmadi kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/1/2024).
Achmadi mengatakan pihaknya sudah mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan korban serta mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan laporan korban.
"Tentunya kita melengkapi dulu setelah saksi-saksi. Nanti baru kita akan lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," ujarnya.
Achmadi menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2000 silam ketika korban menitipkan sertifikat tanah kepada pelapor yang diketahui berinisial G.
Surat kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi tersebut secara diam-diam digadaikan oleh pelapor kepada salah satu bank di Jakarta dengan memalsukan sejumlah identitas diri milik pelapor, yakni Kacung Supriatna.
“Kasusnya ini bermula ketika korban menitipkan sertifikatnya. Ini digadaikan. Akhirnya semua dipalsukan, identitas korban, semuanya dipalsukan,” terangnya.
Hal itu baru diketahui oleh Kacung beberapa tahun kemudian tepatnya pada tahun 2021. Ketika Kacung yang berprofesi sebagai petani itu didatangi oleh 3 orang debt collector untuk menagih utang sebesar Rp4 miliar.
Mengetahui hal tersebut Kacung langsung syok tak percaya. Pasalnya, dia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman uang ke bank walaupun dengan jumlah kecil.
Achmadi menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain selain terlapor dalam kasus ini.
Dia menduga ada keterlibatan orang lain untuk memalsukan data pribadi milik korban sehingga bisa mendapatkan pinjaman miliaran rupiah dari bank.
"Kita lihat nanti hasil penyelidikannya seperti apa. Kalau ada arah ke sana akan kita tindak lanjuti," ungkapnya.
Sebelumnya putra dari Kacung, Karyan (40), telah mencari tahu asal mula identitas diri orang tuanya yang dijadikan jaminan ke pihak bank dengan mendatangi kantor notaris yang mengurus dokumen surat tanah tersebut di wilayah Cikarang Barat.
Setelah diperiksa, Karyan menemukan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya.
"Tanda tangan bapak saya ibu saya beda semua termasuk pemalsuan KTP. KTP-nya beda dengan punya bapak saya. Terus surat nikah. Bapak saya belum pernah punya surat nikah dari dulu," katanya.
"Di dalam surat nikahnya ini (tertulis) Kacung bin Hasan. Bapak saya nama bapaknya bukan Hasan tapi Salem. Terus ada lagi SPPT. Tanah bapak saya SPPT-nya bukan atas nama Kacung soalnya belum balik nama SPPT. Tapi atas nama kakek saya, atas nama Salem. Ini tiba-tiba berubah namanya jadi Kacung cuma nomor SPPT-nya beda. Setelah saya cek nomor SPPT-nya bukan nama bapak saya tapi atas nama Saitam," ungkapnya.
Atas temuan tersebut Karyan dan Kacung melaporkan kasus pemalsuan dokumen tersebut ke Polres Metro Bekasi agar pelaku mafia tanah segera ditangkap. (msl/nsi)
Load more