Bandung Barat, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memutuskan enam orang ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) terbukti melakukan kecurangan dengan menggelembungkan jumlah suara salah seorang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia (DPR RI) di daerah pemilihan (Dapil) 2 Jawa Barat (Jabar).
Keputusan tersebut setelah dilakukan serangkaian sidang yang digelar oleh Bawaslu. Dari hasil sidang Bawaslu menjatuhkan putusan bahwa terlapor terbukti melakukan pergeseran suara terhadap Caleg) DPR RI di Dapil 2 Jabar.
Bawaslu juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengembalikan suara sesuai C1 hasil di 350 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 6 Kecamatan di Bandung Barat.
Didalam putusan tersebut pengembalian suara di 350 TPS yang terindikasi curang tersebut diberikan waktu dua hari setelah putusan sidang.
Riza mengatakan, 6 PPK yang merupakan terlapor mengakui adanya kesalahan dalam penginputan D1 yang dinaikan ke aplikasi Sirekap.
Bahkan, kata Riza, 6 PPK memberikan alasan bahwa aplikasi Sirekap mengalami error, ehingga tidak terkunci saat pleno tingkat kecamatan.
Load more