News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tega! Ayah Tiri di Bandung Aniaya Balita Hingga Meninggal Dunia 

Korban balita tersebut meninggal di pangkuan ibunya saat hendak melakukan perjalanan dari Cicalengka Kabupaten Bandung menuju Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 
Senin, 8 April 2024 - 14:46 WIB
Penampakan tersangka UM pelaku aniaya balita di Kabupaten Bandung
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Kabupaten Bandung, tvOnenews.com - Seorang ayah tiri di Kabupaten Bandung tega menganiaya seorang balita berinisial BTM (4) hingga meninggal dunia. 

Korban balita tersebut meninggal di pangkuan ibunya saat hendak melakukan perjalanan dari Cicalengka Kabupaten Bandung menuju Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai melakukan perbuatannya tersangka UM ayah tiri korban berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung dalam waktu 1x24 jam.

"Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April dan dari laporan tersebut diketahui kejadian pada 4 April 2024,"kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat conference pres di Posyan Nagreg pada Minggu (07/05/2024). 

Sebelumnya kata Kusworo, pada tanggal 4 April, balita BTM berkelahi dengan saudaranya dan kemudian UM yang merupakan ayah tiri dari korban merasa terganggu dengan perkelahian tersebut. 

Karena kesal kemudian tersangka UM melakukan tindakan pemukulan terhadap korban. 

"Pelaku kesal memukul kepada korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati sampai terjungkal,"ujarnya.

Setelah dipukul, korban mengalami muntah-muntah hingga tidak ingin makan. 

"Kemudian oleh sang ibu diminta istirahat dan diminta makan tidak bisa makan dan muntah lagi," katanya. 

Bukanya merasa iba melihat anak tirinya muntah-muntah dan tidak ingin makan, UM justru kembali kesal dan melakukan penganiayaan kembali terhadap korban. 

"Dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok,"ujar Kusworo. 

Akhirnya sang ibu membawa anaknya pergi untuk pulang ke kampung halamannya di Purwakarta.

"Namun saat dalam perjalanan pulang korban meninggal dunia,"imbuhnya.

Akibat hal ini sang ibu tak ragu melaporkan tindakan ayah tiri anaknya itu ke kepolisian pada 5 April 2024 kemarin. 

"Dan seketika itu gerak cepat sat reskrim polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka,"ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kusworo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka UM sering melakukan tindakan kekerasan kepada anak tirinya itu.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dilapisi lagi dengan pasal 351 (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun,"jelasnya

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT