"Ketiga pelaku kami tangkap diwilayah Soreang, Kabupaten Bandung,"tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan atau 170 dan atau
351 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(Suhendar/ fis)
Load more